Perketat Pengawasan Aset Digital, India Bakal Adopsi Aturan Pelaporan Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah India akan mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang dirancang oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mulai 1 April 2027. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap aset digital yang dimiliki warga negara India di luar negeri.
Melansir dari Pintu, Rabu (3/9/2025), India akan menandatangani Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral (MCAA) pada tahun depan, yang merupakan pakta global untuk pertukaran informasi pajak secara otomatis.
Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari komitmen India yang telah dimulai pada tahun 2015, namun khusus untuk akun keuangan tradisional. Dengan adanya CARF, aset kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan lainnya akan tercakup dalam laporan.
Setelah CARF diaktifkan, otoritas India akan menerima laporan berkala tentang kepemilikan kripto warga negara di luar negeri. Misalnya, jika warga negara India bertransaksi di bursa Uni Emirat Arab, platform tersebut akan mengirimkan detail ke kantor pajak UAE, yang kemudian akan berbagi informasi dengan India. Ini memastikan bahwa semua pendapatan kripto yang diperoleh di luar negeri harus dideklarasikan dan dikenai pajak di India.
Di sisi lain, CARF menetapkan kewajiban bagi bursa kripto, penyedia dompet, broker, dan platform NFT untuk melaporkan transaksi. Kewajiban ini juga mencakup stablecoins, derivatif, dan beberapa NFT. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi yang lebih besar dan menghindari penghindaran pajak yang mungkin dilakukan oleh pemilik aset kripto.
India merupakan salah satu pasar terbesar untuk aset digital, dengan volume transaksi mencapai US$ 172 miliar dan basis pengguna yang diperkirakan akan melampaui 107 juta pada tahun 2025. Meskipun India belum mengakui kripto secara resmi, keikutsertaan dalam kerangka kerja OECD menunjukkan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan aliansi global.

