OJK Tetapkan Saham Master Print (PTMR) Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Master Print Tbk (PTMR) sebagai efek syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Melansir dari laman resmi OJK, Senin (7/10/2024), dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Master Print Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Untuk informasi, perusahaan distributor produk pengemasan PT Master Print Tbk (PTMR) akan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (8/10/2024) esok. Master Print telah menyelesaikan IPO senilai Rp 55,68 miliar. Dalam IPO, PTMR menerbitkan sebanyak-banyaknya 435 juta saham baru yang merupakan saham biasa atas nama sebanyak-banyaknya sebesar 22,81% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam IPO. Harga saham IPO Master Print dibanderol Rp 128 per saham.
Master Print merupakan perusahaan yang didirikan pada 2006, bergerak di dalam bidang usaha perdagangan sebagai distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan.
Rencananya dana IPO akan dimanfaatkan oleh perusahaan di antaranya sebesar 46% atau Rp 25,09 miliar untuk pembelian saham PT Global Putra Kusuma sebanyak 247.500 saham atau sebesar 99% kepemilikan. Kemudian, sekitar 54% digunakan untuk modal kerja seperti pembelian persediaan barang regular consumable, mesin printer dan sparepart. Lalu, penambahan dan pengembangan produk baru, pemasaran dan marketing.

