OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028, Pelaku Usaha: Kemajuan Signifikan bagi Industri Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (Peta Jalan IAKD) 2024-2028, hari ini (9/8/2024). Para pelaku usaha tentunya menyambut baik langkah ini.
“Langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Lalu, kepastian hukum yang ada dalam peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor untuk terlibat dalam industri kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan industri ini.
Baca Juga
Begini Progres Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
“Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” katanya.
Yudho melihat potensi besar yang bisa muncul dari hadirnya peta jalan ini dalam membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto.
“Kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional,” ucap Yudho.
Baca Juga
Dorong Penguatan di Industri Kripto dan Aset Keuangan Digital, OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028
Peluang kerja sama ini, lanjutnya, tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto semata, tetapi juga akan memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia. Dengan sinergi antara perbankan dan sektor kripto, inklusi keuangan dapat semakin diperluas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Dengan adanya arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat, baik pelaku industri maupun investor diharapkan dapat lebih optimistis dalam mengembangkan dan berpartisipasi dalam ekosistem aset kripto,” ujar Yudho.

