Berlaku 1 Oktober 2025, OJK Rilis Peraturan Terbaru Soal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan di Sektor IAKD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD). POJK ini dirilis dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). POJK mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Dalam siaran persnya, Selasa (22/7/2025) penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.
POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.
"Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD," tulis POJK yang ditandatangani Ketua OJK Mahendra Siregar, 20 Juni 2025 lalu.
POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.
OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.
Baca Juga
OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028, Pelaku Usaha: Kemajuan Signifikan bagi Industri Kripto
Apa latar belakang penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini ?
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Pasal 216 ayat (3) mengatur lebih lanjut bahwa ruang lingkup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan IAKD mencakup perizinan. Untuk mendukung terciptanya ekosistem IAKD yang sehat sekaligus mewujudkan layanan perizinan yang prima, diperlukan pengaturan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan yang terintegrasi, khususnya di sektor IAKD. Dengan pengaturan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah, dan transparan.
Selanjutnya dalam rangka pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD, penilaian kembali terhadap Pihak Utama IAKD dilakukan dalam hal terdapat indikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada IAKD, sehingga IAKD senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
Apa saja hal-hal substansial yang diatur dalam POJK ini?
Secara garis besar, hal-hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
-
-
KetentuanUmum;
-
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;
-
PenilaianKembaliBagiPihakUtama;
-
Ketentuan Lain-Lain;
-
KetentuanPeralihan;dan
-
Ketentuan Penutup.
-
Baca Juga
Dorong Penguatan di Industri Kripto dan Aset Keuangan Digital, OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028
Pihak mana saja yang dapat tunduk pada POJK ini?
Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto antara lain:
-
Pedagang;
-
Bursa Aset Keuangan Digital (AKD);
-
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
-
Pengelola Tempat Penyimpanan;
-
Pemeringkat Kredit Alternatif;
-
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;
-
pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara IAKD;
-
pihak lain yang melakukan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ITSK dan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara IAKD; dan
-
pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Penyelenggara ITSK serta diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

