Dorong Penguatan di Industri Kripto dan Aset Keuangan Digital, OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong penguatan di industri kripto dan aset keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (Peta Jalan IAKD) 2024-2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kontribusi dari industri IAKD berperan penting pada pembangunan nasional, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
“Saya rasa kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” ujar Mahendra, dalam sambutannya di acara peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028, di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
Mengapa Investor Kripto Bertambah Pesat, Dibandingkan Saham?
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi berharap, peta jalan ini dapat memberikan manfaat luas tak hanya bagi sektor jasa keuangan, tapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Serta, mendukung pendalaman pasar untuk industri keuangan dan memberikan akses keuntungan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya, peta jalan ini memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Hal tersebut didukung oleh empat pilar yang berfokus pada pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi, serta inovasi.
“Implementasi keempat pilar ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” kata Hasan.
Baca Juga
Bappebti Resmikan PINTU dan Pluang Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Dikatakan dia, sembilan program strategis tersebut mencakup pengaturan terkait perizinan, pengawasan, dan pengembangan; regulatory sandbox; digital innovation center; standarisasi dan pedoman inovasi. Kemudian suptech dan regtech; pilot project untuk pertumbuhan sektor jasa keuangan dan program prioritas pemerintah; literasi dan inklusi keuangan digital; transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM); serta aliansi strategis.
Kesembilan program strategis ini akan diimplementasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan penuh dari pemerintah, kementerian dan lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas.
“OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Hasan.

