Bappebti Resmikan PINTU dan Pluang Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan dua calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK).
Dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) resmi menjadi PFAK.
Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, mendorong CPFAK menjadi PFAK adalah langkah memperkuat ekosistem aset kripto yang akan menjadi kunci perlindungan masyarakat sebagai pelanggan.
“Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPAFK menjadi PFAK. Saat ini, Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK,” ucap Kasan secara tertulis, Kamis (8/8/2024)
Dia mengungkapkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Baca Juga
Dua Anggota CFX Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, Siapa Saja?
Regulasi tersebut, bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia pada penguatan aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.
“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” sambung Kasan.
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka.
Kasan menambahkan, persyaratan yang diberikan untuk menjadi PFAK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.
Baca Juga
Investor Pindah ke Kripto: Diversifikasi atau Pergeseran Pasar Saham?
Setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan FPAK, akan tercatat di bursa sehingga lebih transparan. Tidak hanya itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengutarakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK. Hal ini merupakan prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut,” ujar Subani.
Baca Juga
PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama di Indonesia yang Raih Lisensi Penuh
CFX mencatat, saat ini terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK,” harap Subani.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari-Juni 2024. Nilai pertumbuhan tersebut mencapai Rp 301,75 triliun dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.
Sedangkan transaksi aset kripto pada Juni 2024 mencapai Rp 40,83 triliun atau naik 354,94% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto telah mencapai Rp 331,56 miliar periode Januari-Juni 2024.

