Mulai Hari Ini, BEI Tetapkan Batas ARB Saham 7%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7% mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.
Dalam pengumuman yang dirilis Senin, (19/10/2026) BEI menyatakan, penyesuaian batas ARB tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7% berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000. Sebelumnya, batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15%.
Baca Juga
BEI Bersiap Ubah Kriteria dan Auto Rejection Papan Pemantauan Khusus, Intip Perubahan Ini
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35%.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20%.
Baca Juga
Dibandingkan Negara Lain, Begini Posisi Indonesia dalam Usulan Standalone Market MSCI
BEI akan memberlakukan ketentuan baru tersebut hingga 31 Desember 2026 dan mengevaluasinya kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Dengan demikian, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Informasi saja, penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
