IHSG Babak Belur, Bos BEI Klaim ARB 7% Efektif Redam Kepanikan Pasar
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7% cukup efektif meredam kepanikan di pasar saham pada perdagangan Senin (19/10/2026). Meski demikian, tekanan jual masih berlanjut dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,05% pada penutupan sesi pertama ke level 4.923.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyesuaian batas ARB dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman MSCI Inc pada Jumat (16/10/2026). "Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan menyesuaikan auto rejection Bawah (ARB) menjadi 7%. Dan dari pantauan kami, sesi pertama ini itu cukup efektif untuk meredam kepanikan pasar," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jeffrey mengakui tekanan jual masih terjadi. Namun, menurut dia, kepanikan pasar pada perdagangan Senin sudah berkurang dibandingkan dengan situasi pada Jumat sebelumnya. "Sampai tadi saya turun, indeks kita turun kira-kira 5%, tentu ini menunjukkan bahwa tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi di hari Jumat itu sudah berkurang," terang Jeffrey.
Baca Juga
ARB Dipangkas Jadi 7%, Analis Ingatkan Risiko Antrean Jual Menumpuk
Pada penutupan perdagangan sesi pertama Senin (19/10/2026), IHSG terjerembab 261,85 poin atau 5,05% ke level 4.923. Sepanjang sesi tersebut, indeks bergerak pada rentang 4.907–5.185, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,63 triliun.
Jeffrey menegaskan, penyesuaian batas ARB bukan bertujuan mencegah harga saham turun. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penurunan harga berlangsung melalui mekanisme perdagangan yang baik, sehingga investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia secara merata.
"Itu (meredam kepanikan pasar) tentu yang kita harapkan. Pasar boleh saja turun, tetapi itu harus melalui mekanisme yang baik di pasar. Artinya memang berdasarkan pertimbangan informasi yang simetris kepada seluruh investor, sehingga investor bisa mengambil keputusan investasi dengan baik," katanya.
Batas ARB Jadi 7% hingga Akhir 2026
Sebelumnya, BEI menetapkan batas ARB asimetris sebesar 7% mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.
Dalam pengumuman yang dirilis Senin (19/10/2026), BEI menjelaskan bahwa penyesuaian batas ARB bertujuan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
Baca Juga
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7% berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000. Sebelumnya, batas ARB untuk ketiga kelompok harga tersebut ditetapkan sebesar 15%.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1. Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35%. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20%.
Dengan kebijakan tersebut, BEI berharap investor memiliki ruang untuk mengevaluasi informasi dan mengambil keputusan secara lebih terukur di tengah tekanan pasar. Meski demikian, penyesuaian batas ARB tidak menghentikan penurunan IHSG, yang masih terkoreksi lebih dari 5% pada sesi pertama perdagangan Senin.
