BEI Resmi Hapus Batas Rp50: Harga Saham Minimum Rp1 Mulai Berlaku Hari Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 mulai hari ini atau 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas ruang perdagangan saham, memperbaiki price discovery, dan meningkatkan likuiditas.
Perubahan batas harga minimum saham tersebut berlaku untuk saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Bersamaan dengan itu, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji, mengatakan perubahan harga minimum saham menjadi Rp 1 perlu dilihat dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai peluang untuk saham berharga rendah.
Baca Juga
"Menurut saya, kebijakan BEI yang menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026 perlu dilihat terutama dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai peluang bagi saham berharga rendah," kata Nafan beberapa waktu lalu.
Menurut Nafan, investor ritel perlu mencermati kualitas fundamental emiten, likuiditas, volume transaksi, spread bid-offer, serta potensi volatilitas setelah saham tidak lagi tertahan di level Rp50.
BEI sebelumnya menyebut perubahan batas harga minimum saham ditujukan untuk memperluas ruang perdagangan, memperbaiki price discovery, dan meningkatkan likuiditas.
Batas minimum Rp 50 selama ini membuat saham tertentu yang telah mencapai level tersebut tidak dapat turun lagi di pasar reguler. Kondisi tersebut dapat membatasi proses pembentukan harga ketika tekanan jual masih tinggi sementara permintaan beli rendah.
Baca Juga
Dengan batas minimum baru sebesar Rp1, harga saham memiliki ruang lebih luas untuk menyesuaikan hingga menemukan level yang mempertemukan permintaan dan penawaran. Sebagai konteks, harga minimum Rp1 sebenarnya telah digunakan untuk saham tertentu di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Perubahan yang disiapkan BEI memperluas mekanisme tersebut ke perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham tertentu di Papan Pemantauan Khusus dapat kembali diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler. Meski demikian, peningkatan aktivitas transaksi tidak otomatis membuat suatu saham lebih menarik secara fundamental. Investor tetap perlu memperhatikan kondisi bisnis, laporan keuangan, tata kelola, dan risiko masing-masing emiten.
Bukan Berarti Semua Saham Jadi Rp1
Penerapan batas minimum harga saham Rp 1 bukan berarti seluruh saham di BEI akan diperdagangkan pada harga Rp 1. Harga saham tetap terbentuk berdasarkan transaksi antara pembeli dan penjual. Perubahan yang dilakukan BEI terletak pada batas harga terendah yang diperbolehkan dalam perdagangan.
Dengan demikian, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 karena tidak dapat turun lebih rendah akan memiliki ruang untuk bergerak ke level harga di bawah Rp50 setelah aturan baru berlaku.
Investor diimbai tidak hanya menghafalkan persentase ARA dan ARB. Batas tersebut dihitung berdasarkan harga acuan sesuai mekanisme BEI serta tetap memperhatikan rentang harga dan fraksi harga. Untuk saham-saham yang mendekati Rp 10 atau Rp200, perubahan rentang harga dapat membuat batas nominal yang berlaku ikut berubah.
Baca Juga
Bos BEI Pastikan Penghapusan Batas Rp 50 Tak Bikin Saham Otomatis Masuk 'Short Selling'
Karena itu, investor ritel perlu mengecek harga acuan dan ketentuan rentang harga pada setiap awal perdagangan. Investor juga tidak disarankan menjadikan level ARB sebagai patokan stop loss. Secara keseluruhan, kebijakan harga minimum saham Rp1 membuat proses price discovery menjadi lebih fleksibel. Namun, konsekuensinya investor perlu semakin disiplin dalam mengelola risiko.
Terutama pada saham berharga rendah dengan likuiditas tipis, pergerakan satu atau beberapa fraksi dapat menghasilkan perubahan persentase yang sangat besar. Sebagai contoh, perubahan harga saham dari Rp5 menjadi Rp6 berarti kenaikan 20%. Sementara perubahan dari Rp2 menjadi Rp3 setara dengan kenaikan 50%.
Penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 juga diikuti penyesuaian ARA dan ARB. Untuk saham dengan harga Rp1–10, batas pergerakan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase. Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, ARB akan dibuat simetris dengan ARA pada masing-masing rentang harga. Untuk saham di atas Rp10–200, ARA dan ARB sama-sama menjadi 35%.
Sebagai ilustrasi, saham dengan harga acuan Rp100 pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026 masuk dalam rentang harga di atas Rp10–Rp200. Dengan ARA 35%, batas atas secara teoritis sekitar Rp135. Sementara dengan ARB 15%, batas bawah sekitar Rp85. Mulai 1 Januari 2027, ketika ARA dan ARB sama-sama 35%, dari harga acuan Rp100 batas atas menjadi sekitar Rp135 dan batas bawah sekitar Rp 65.
