BEI Bersiap Ubah Kriteria dan Auto Rejection Papan Pemantauan Khusus, Intip Perubahan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kriteria serta mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus (PPK). Evaluasi terdiri atas penghapusan sejumlah kriteria, penyesuaian ketentuan, hingga perubahan mekanisme auto rejection saham di PPK.
Stockbit Sekuritas dalam laporannya beberapa hari lalu menyebutkan bahwa BEI berencana menghapus tiga kriteria saham yang masuk PPK. Kriteria yang akan dihapus meliputi kriteria nomor 6 terkait saham free float, kriteria nomor 7 mengenai likuiditas perdagangan yang rendah, serta kriteria nomor 10 yang berkaitan dengan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham selama lebih dari satu hari.
Baca Juga
IHSG Melambat Turunnya, Tapi Bursa Indonesia Masih Tertinggal di ASEAN Pekan Ini
BEI juga akan menyesuaikan kriteria nomor 11 terkait kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa. Namun, BEI belum merinci bentuk penyesuaian yang akan diterapkan. BEI juga berencana mengubah mekanisme auto rejection pada perdagangan saham di PPK. Selain itu, bursa akan secara bertahap menambah periode non-cancellation dalam perdagangan saham pada papan tersebut.
“Meski demikian, hingga kini BEI belum mengumumkan kapan seluruh perubahan tersebut akan diterapkan. BEI menyatakan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap rule making rule,” tulisnya.
Secara keseluruhan, perubahan yang mayoritas berupa penghapusan kriteria tersebut dinilai akan membuat kebijakan PPK lebih berfokus pada kondisi fundamental emiten, seperti ekuitas negatif dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Khusus untuk penghapusan kriteria nomor 10, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari evaluasi yang telah dilakukan BEI pada Juni 2024. Saat itu, bursa melonggarkan durasi ketentuan bagi emiten untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria tersebut, dari 30 hari bursa menjadi 7 hari bursa.
Baca Juga
Trisula (TRIS) Gelar Buyback Saham mulai Pekan Depan, Tujuan Ini Diungkap
“Penghapusan kriteria nomor 10 juga berkaitan dengan ketentuan MSCI, di mana saham yang berada di PPK berdasarkan kriteria tersebut selama sekitar empat bulan terakhir tidak akan dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara kategori Standard dan Small Cap,” tulisnya.
Auto Rejection
Sementara itu, perubahan mekanisme batas auto rejection yang direncanakan menjadi lebih menyerupai mekanisme di pasar reguler dinilai berpotensi mempercepat proses price discovery dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di PPK.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat pengumuman aksi korporasi besar atau perubahan fundamental yang signifikan, harga saham berpotensi bergerak lebih besar dibandingkan batas kenaikan 10%, dengan volume perdagangan yang juga lebih tinggi.
