Pasar Saham Butuh Penyangga, Mampukah Dana Pensiun dan BPJS Jadi Jawaban?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Investor institusi domestik berpotensi menjadi penyangga (buffer) pasar saham Indonesia di tengah kebutuhan memperkuat basis investor jangka panjang. Dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki karakter dana jangka panjang yang dapat mendukung likuiditas pasar domestik.
Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama mengatakan potensi investor institusi domestik sebagai buffer pasar cukup besar, terutama dari dana pensiun, perusahaan asuransi, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Menurut saya, potensi investor institusi domestik menjadi buffer pasar cukup besar, terutama dari dana pensiun, asuransi, dan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki karakter dana jangka panjang,” kata Elandry saat dihubungi Investortrust.id, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
SBN Masih Jadi Primadona di Dana Pensiun, OJK Belum Lihat Pergeseran Investasi
Menurutnya, peningkatan porsi investasi pada saham secara bertahap dapat memperkuat likuiditas domestik (domestic liquidity) sekaligus mengurangi ketergantungan pasar terhadap modal asing (foreign capital) yang cenderung lebih volatil.
“Peningkatan porsi investasi ke saham secara bertahap bisa memperkuat domestic liquidity dan mengurangi ketergantungan pasar terhadap foreign capital yang cenderung lebih volatile,” tuturnya.
Meski berpotensi memperkuat pasar saham, Elandry menekankan bahwa peningkatan investasi saham oleh investor institusi tetap perlu dilakukan secara prudent.
Menurutnya, institusi harus mempertimbangkan risiko, kewajiban jangka panjang, valuasi, serta likuiditas dalam menentukan alokasi investasinya. “Namun, implementasinya tetap perlu prudent karena institusi harus mempertimbangkan risiko, kewajiban jangka panjang, valuasi, dan likuiditas,” lanjutnya.
Baca Juga
GOTO Dicoret MSCI, Analis: Pasar RI Belum Cukup Likuid dan Investable
Elandry menilai upaya tersebut bukan sekadar meningkatkan alokasi investasi pada saham, tetapi juga membangun basis investor domestik yang konsisten dan berorientasi jangka panjang.
“Jadi, menurut saya bukan sekadar menaikkan alokasi saham, tetapi membangun basis investor domestik yang konsisten dan long-term oriented agar struktur pasar menjadi lebih seimbang,” tandasnya.
Investasi Saham Maksimal 40%
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mencapai maksimal 40% dari jumlah investasi perusahaan.
Sementara itu, untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mencegah konsentrasi risiko pada satu perusahaan, penempatan investasi pada saham satu emiten dibatasi maksimal 10% dari jumlah investasi.
Ketentuan tersebut menjadi penting di tengah pembahasan mengenai potensi peningkatan alokasi investasi saham oleh investor institusi domestik, khususnya terkait persepsi mengenai batas investasi perusahaan asuransi yang belakangan dikaitkan dengan angka 8% dan 20%.
Baca Juga
Paradoks Bursa Saham Indonesia: Laba Emiten Naik, IHSG Terpuruk
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, batas investasi saham perusahaan asuransi bukan 8% maupun 20% dari total portofolio investasi. POJK 26/2025 memberikan ruang investasi saham secara keseluruhan hingga 40%, dengan batas konsentrasi pada satu emiten sebesar 10%.
Dengan demikian, apabila sebuah perusahaan asuransi memiliki total investasi Rp100 triliun, secara regulasi perusahaan tersebut dapat menempatkan maksimal Rp40 triliun pada saham-saham yang tercatat di bursa. Sementara itu, penempatan pada saham satu emiten tidak boleh melebihi Rp10 triliun atau 10% dari jumlah investasinya.
Ketentuan tersebut membuat perusahaan asuransi tetap memiliki ruang yang cukup besar untuk masuk ke pasar saham. Namun, pada saat yang sama, perusahaan diwajibkan melakukan diversifikasi agar risiko investasi tidak terkonsentrasi pada satu emiten.
OJK Perluas Pilihan Investasi
POJK 26 Tahun 2025 ditetapkan pada 10 November 2025 dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 24 November 2025. Regulasi tersebut menggantikan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beserta perubahan-perubahannya, termasuk POJK Nomor 5 Tahun 2023.
OJK menerbitkan regulasi baru tersebut antara lain untuk memperkuat tata kelola investasi, menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat, serta mengoptimalkan manfaat pengelolaan aset bagi pemegang polis.
Baca Juga
Total Aset Industri Dapen Tumbuh 6,47% Jadi Rp 1.680,57 Triliun
Aturan tersebut juga memperluas pilihan instrumen investasi bagi industri asuransi, termasuk penempatan pada reksa dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF), termasuk gold ETF.
Dengan demikian, wacana mengenai peningkatan batas investasi saham menjadi 20% perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Angka 20% tidak dapat serta-merta diartikan bahwa batas total investasi saham perusahaan asuransi dinaikkan dari 8% menjadi 20%.
Regulasi OJK yang telah berlaku justru menyediakan ruang investasi saham hingga 40% secara agregat, sementara batas investasi pada saham satu emiten ditetapkan sebesar 10%.

