SBN Masih Jadi Primadona di Dana Pensiun, OJK Belum Lihat Pergeseran Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, belum melihat adanya pergeseran signifikan dalam strategi investasi industri dana pensiun (dapen) meski Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan BI Rate. Hingga Mei 2026, Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama yang mendominasi portofolio dapen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, komposisi investasi dapen masih menunjukkan preferensi yang kuat terhadap instrumen SBN karena dinilai mampu memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil.
“Berdasarkan data posisi Mei 2026, total investasi dana pensiun mencapai Rp 1.619,54 triliun, atau meningkat 7,76% secara tahunan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (29/7/2026).
Baca Juga
Digitalisasi Dapen Masih Bertahap, OJK Sebut Investasi TI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan
Ogi merinci, komposisi investasi masih didominasi oleh instrumen SBN dengan nilai mencapai Rp 1.056,79 triliun atau berkontribusi 65,25% dari total investasi. Selanjutnya diikuti deposito sebesar Rp 222,35 triliun atau menggenggam pangsa 13,73%.
Dengan komposisi tersebut, lanjut dia, OJK belum melihat adanya perubahan arah investasi yang signifikan keluar dari instrumen SBN meski tingkat suku bunga mengalami kenaikan.
“SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Beberkan Penyebab ROI Dapen Turun Tipis ke 0,51% pada Mei 2026
Di lain sisi, OJK juga menyoroti potensi dampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap industri dapen. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 43.000 orang, dengan sektor manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Meski begitu, Ogi menilai peningkatan PHK tersebut belum memberikan dampak yang bersifat sistemik terhadap pembayaran manfaat dapen.
Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 total manfaat dapen sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp 19,02 triliun. Namun, besaran pembayaran manfaat tersebut lebih dipengaruhi dinamika kepesertaan dibandingkan kondisi PHK semata.
“OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun,” ucap Ogi.
“Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun,” sambung dia.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa hingga saat ini kondisi industri dapen masih terjaga dan seluruh penyelenggara diharapkan tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada peserta.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
