Empat Reformasi Transparansi Rampung, OJK Yakin Status Emerging Market Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini status pasar modal Indonesia tetap berada di level emerging market dan tidak akan diturunkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc menjadi frontier market. Optimistis ini muncul setelah empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia berhasil diselesaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menilai posisi pasar modal Indonesia kini semakin solid terutama dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Bahkan, menurutnya, sejumlah aspek tersebut dinilai lebih maju dibandingkan beberapa pasar modal di tingkat regional maupun global.
“Kalaupun kita di-compare dengan kondisi transparansi, dan tingkat integritas dalam bentuk keterbukaan informasi, penegakan hukum, di regional dan global, sebetulnya per hari ini banyak positioning kita yang sudah bahkan lebih detail, lebih jauh dari apa yang dilakukan oleh pasar di regional dan global,” kata Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hasan mengakui, beberapa bulan lalu pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang dinilai belum setara dengan bursa di kawasan regional maupun global.
Namun, ia menegaskan kondisi tersebut kini telah mengalami perbaikan signifikan. Upaya pembenahan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 menunjukkan komitmen regulator dalam memperkuat tata kelola pasar modal domestik.
Baca Juga
BEI Resmi Ubah Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum 15% Diterapkan Mulai Hari Ini
“Per hari ini tentu dengan data real yang per Maret (2026) kemarin dan akan kita lakukan secara periodik ini bukan inisiatif sesaat yang berhenti di waktu ini. Tapi akan terus kita hadirkan dan menjadi peraturan bahkan,” ujar Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Hasan merinci terkait empat proposal tersebut yakni pertama, otoritas telah menuntaskan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan untuk setiap emiten pada 3 Maret 2026. Kedua, OJK serta SRO telah meningkatkan tingkat granularitas klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Selanjutnya, otoritas mengimplementasikan high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas. Terakhir, OJK dan SRO telah menaikkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% pada 31 Maret 2026.

