BEI Akan Delisting 18 Saham Emiten per 10 November 2026, Berikut Daftarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapuskan pencatatan (delisting) sebanyak 18 saham emiten mulai 10 November 2026. Delisting akibat pailit sejumlah perusahaan dan suspense berkepanjangan lebih dari 50 bulan.
Sebanyak 18 perusahaan tersebut diimbau untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham sebelum delisting. Masa pelaksanaan buy back saham ditetapkan 11 Mei-9 November 2026 sebelum delisting saham pada 10 November 2026.
Berdasarkan data BEI, sebanyak 7 emiten delisting akibat pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Baca Juga
BEI: 13 Perusahaan Antre IPO, Target Listing Paling Lambat Juni 2026
Adapun delisting sebanyak 11 saham emiten yang dipicu atas suspense saham lebih dari 50 bulan terdiri atas PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
Delisting saham juga akan diberikan kepada PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
BEI dalam pengumuman resminya kemarin menyebutkan bahwa regulator BEI membatalkan pencatatan efek (delisting) terhadap sejumlah perusahaan tercatat. Keputusan ini merujuk pada pengumuman sebelumnya terkait penghentian sementara perdagangan efek.
Baca Juga
Solusi Tunas (SUPR) Go Private Usai Gagal Penuhi Free Float, Tawarkan Harga Tender Saham Rp 45 Ribu
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan, apabila memenuhi kriteria tertentu.
Pertama, perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan telah mengalami suspensi perdagangan di pasar regular dan pasar tunai dan/atau di seluruh pasar, selama paling kurang 24 bulan terakhir. “Sehubungan dengan terpenuhinya salah satu dari kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek terhadap perusahaan tercatat yang dimaksud,” tulisnya.

