Kemenkeu Batasi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional untuk Program MBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait status pengadaan 25.000 unit motor listrik yang diajukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Purbaya menegaskan bahwa pemerintah membatasi alokasi tersebut dan tidak menyetujui sisa pengajuan yang berasal dari pagu anggaran tahun sebelumnya.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan BGN mengenai kabar penolakan pengadaan tersebut. Ia menyebutkan sebagian anggaran memang telah terealisasi, namun sisanya dipastikan tidak dapat dilanjutkan pada tahun ini.
"Tadi saya tanya ke pihak BGN, itu memang anggaran tahun lalu yang sudah sempat terlanjur keluar. Tapi untuk yang tahun ini, BGN konfirmasi tidak ada pembelian motor listrik baru," ujar Purbaya kepada awak media.
Baca Juga
BGN Bantah Hoaks 70.000 Motor Listrik, Tegaskan Hanya Pesan 25.000 Unit untuk Program MBG
Menkeu memaparkan bahwa anggaran yang sudah tercatat dalam APBN tahun lalu sebagian memang telah dikucurkan. Namun, sisa dari total pengajuan 25.000 unit tersebut tidak akan disetujui oleh Kementerian Keuangan. "Sebagian yang sudah jalan ya sudah keluar, tapi sebagian sisanya ditolak. Jadi dibatasi lah pokoknya," tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana turut angkat bicara mengenai video viral di media sosial yang menampilkan sejumlah sepeda motor berlogo BGN. Dadan menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya.
Meski kendaraan sudah tersedia, Dadan memastikan bahwa motor-motor tersebut hingga saat ini belum didistribusikan. Seluruh unit harus terlebih dahulu melewati proses administrasi untuk dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum resmi digunakan di lapangan.
"Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan," ungkapnya.

