Badan Gizi Nasional Wajibkan Produk Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan ketentuan baru terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menegaskan kembali misi awal program, yaitu menghidupkan UMKM lokal sekaligus memberikan asupan gizi seimbang kepada masyarakat.
Melalui surat bernomor 13/05/01/SB.13/09/2025 tertanggal 26 September 2025, BGN menyampaikan instruksi kepada seluruh Kepala SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) di seluruh Indonesia untuk lebih mengutamakan penggunaan produk lokal dalam pengadaan bahan pangan untuk program MBG. Hal ini merupakan respon terhadap berbagai masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat terkait kekhawatiran atas penggunaan produk olahan tinggi atau ultra processed food yang didominasi oleh merek besar non-lokal.
Produk-produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya diminta untuk memprioritaskan bahan dari produk lokal. Pengecualian hanya diberikan untuk susu di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal. Penekanan ini dilakukan tanpa memihak pada merek tertentu, namun lebih kepada asal usul dan keberpihakan terhadap produk dalam negeri.
Baca Juga
MBG Tembus 1,1 Miliar Porsi, Badan Gizi Nasional Fokus Jaga Keamanan Pangan 100% SPPG
Lebih lanjut, BGN juga menginstruksikan agar roti dan pangan lainnya harus dipasok dari UMKM atau produsen lokal yang ada di wilayah setempat. Ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi mikro sekaligus menciptakan rantai pasok yang lebih berkelanjutan dan efisien.
Selain itu, untuk produk olahan daging seperti sosis, nugget, dan burger, BGN mewajibkan penggunaan produk lokal atau dari UMKM yang telah memenuhi standar tertentu. Produk harus memiliki sertifikasi halal, standar nasional Indonesia (SNI), terdaftar di BPOM, serta memiliki masa edar maksimal satu minggu dari tanggal produksi untuk menjamin kesegaran dan keamanan pangan.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Tigor Pangaribuan selaku Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pelaksana program dan segera diterapkan demi kesuksesan Program MBG dan tercapainya tujuan gizi nasional yang berkeadilan dan berbasis kemandirian lokal.

