Arahan Presiden Soal Underground Economy, Bea Cukai Jakarta Geledah Kapal Pesiar dan Yacht di Dermaga Marina
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Jakarta menggeledah kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. Sebanyak 82 yacht yang diperiksa tersebut tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina.
"Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (18/3/2026)
Hendri mengatakan rangkaian pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal bagi warga negara.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata dia.
Baca Juga
KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
Terhadap kapal pesiar atau yacht itu, Bea Cukai Jakarta akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanannya. Di antara yacht itu, disinyalir ada yang tidak taat dengan peraturan impor dan kepabeanan dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.
“Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar dia.
Hendri menguraikan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penertiban kepabeanan dan cukai kepada stakeholders terkait. Adapun tindakan semacam ini, akan dilakukan berkelanjutan.
Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, setidaknya untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor, agar sesuai dengan peraturan. Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta juga akan upaya menertibkan underground economy.
“Di teritorial jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya . Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” kata Hendri.
Soal underground economy, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sangat kesulitan melacak underground economy atau ekonomi bawah tanah yang potensinya dinilai cukup besar. Mengutip laporan Bank Dunia dalam laporannya 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia' bahwa pemungutan pajak di dalam negeri tak efisien karena ekonomi bawah tanah lolos dari pemajakan.
Menurut sebuah studi oleh Medina dan Schneider (2018), ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2015, beber Bank Dunia di dalam data tersebut yang dirilis pada Maret 2025.
Diakui Purbaya, sangat sulit untuk menghitung potensi underground economy karena memang transaksi atau aktivitasnya tidak tercatat secara resmi. Namun, dia menekankan, pihaknya juga mengamati ini.
Sementara, dari pemeriksaan kapal wisata asing di dermaga Batavia Marina, Ancol mencatat, ada 82 yacht yang berlabuh dengan rincian 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Dari keterangan beberapa kapten dan anak buah kapal (ABK) didapatkan informasi, bahwa atas 15 yacht yang berbendera asing, sembilan unit dimiliki oleh WNI. Ada pula enam unit dimiliki oleh perusahaan di Indonesia.
Dari pemeriksaan itu, yacht dengan nama “So Say” dengan izin VD IN yang sudah melewati 3 tahun kondisi disegel Jampidsus Kejaksaan Agung. Sementara itu, sembilan yacht berbendera asing yang diindikasikan dimiliki oleh WNI, adalah Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda.

