Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah kiantor Bea Cukai, Rabu (22/10/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan buah kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai tersebut. Dikatakan, penggeledahan ini digelar untuk mencari informasi dan data mengenai dugaan korupsi POME.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang Supriatna dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga
Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun ke Pemerintah di Hadapan Prabowo
Anang tidak membeberkan secara detail mengenai lokasi yang digeledah tim penyidik. Anang hanya menyebut kasus korupsi yang menjadi pokok penggeledahan adalah kasus dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022. Namun, Anang belum menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi ini lantaran belum bisa dibuka ke publik.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.
Anang juga mengungkapkan penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Akan tetapi, dia tidak bisa memerincikan lokasi lainnya.
Baca Juga
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita dokumen, baik itu dokumen fisik maupun alat elektronik. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi. Namun, Anang juga tidak bisa mengungkapkan nama-namanya.
“Saya tidak tahu pasti berapa (saksi), tapi yang jelas, pasti sudah ada. Langkah itu pasti sudah ada. Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka, ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” katanya.

