Buruh Desak UMP Jakarta 2026 Direvisi Jadi Rp 5,89 Juta
JAKARTA, investortrust.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung segera merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Pramono Anung sebelumnya menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17% atau menjadi Rp 5.729.876.
Buruh menuntut UMP Jakarta 2026 itu direvisi menjadi Rp 5,89 juta atau setara 100% kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menyelamatkan daya beli kelas menengah yang kian merosot.
"Para buruh di DKI Jakarta mempunyai sikap agar Gubernur DKI Jakarta mengubah upah minimum provinsi 2026 di DKI Jakarta menjadi 100% KHL, yaitu sekitar Rp 5,89 juta, agar daya beli di DKI Jakarta meningkat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar daring, Jumat (2/1/2025).
Baca Juga
Said mengatakan ini kondisi ekonomi buruh di Jakarta sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Banyak pekerja yang terpaksa menguras tabungan demi bertahan hidup di Ibu Kota.
"Jakarta itu daya belinya sudah buruk. Contoh ukurannya apa? Mantab. Makan tabungan, kelas menengahnya menurun," ujarnya.
Menurut KSPI, angka Rp 5,89 juta merupakan angka yang realistis mengingat survei biaya hidup di Jakarta saat ini menyentuh angka Rp 15 juta. Said mendesak Pramono menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 jika angka 100% KHL sulit dicapai secara langsung.
Said juga menyoroti ketimpangan upah antara Jakarta dengan wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Karawang. Saat ini, upah pekerja di sektor industri di Karawang justru lebih tinggi dibandingkan pekerja bank internasional di pusat Jakarta.
"Di mana selalu kita menyebut pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari bank internasional Standar Charter atau bank nasional Bank Mandiri. Ini tidak kita inginkan," ucapnya.
Baca Juga
Selain tuntutan UMP, buruh juga meminta penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta 2026 sebesar 5% di atas nilai KHL. Jika tuntutan revisi ini tidak digubris hingga 5 Januari 2026, KSPI mengancam akan membawa persoalan UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan mengerahkan ribuan buruh untuk aksi massa di Istana Negara pada 8 Januari 2026 mendatang.

