Tok! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17%, Jadi Rp 5,7 Juta!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17%. Dengan keputusan tersebut, UMP Jakarta 2026 ditetapkan menjadi Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan antara unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta. “Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp333.115,” ujar Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Mas Pram, sapaannya, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” jelas Mas Pram.
Baca Juga
Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
Lebih rinci, dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40%, penggunaan alfa 0,75 menghasilkan angka kenaikan UMP sebesar 6,17%. Mas Pram menegaskan, formula ini membuat UMP Jakarta 2026 dipastikan naik di atas inflasi.
“Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” tambah Politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun sektoral kabupaten/kota. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Presiden mempertimbangkan berbagai aspirasi sebelum menetapkan formula kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” kata Yassierli minggu lalu.
Adapun alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan kenaikan UMP Jakarta 2026 ini, pemerintah daerah berharap daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus menjaga iklim usaha di Ibu Kota tetap kondusif.

