Awal 2026, Pemerintah Wajibkan DHE SDA Disimpan di Bank Himbara
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah memastikan bahwa mulai awal 2026 para eksportir akan diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada rekening bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi aturan DHE SDA yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan valas di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya inefisiensi dalam mekanisme penempatan valas yang berjalan selama ini. Ia mengungkapkan, banyak eksportir menukarkan valuta asing yang mereka simpan di perbankan menjadi rupiah, kemudian kembali mengonversinya menjadi valas untuk dibawa keluar negeri.
“Jadi nggak efektif. Jadi, untuk menutup itu, daripada pusing-pusing ya udah [ditempatkan] Himbara saja,” ujarnya di kompleks DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya menegaskan bahwa penempatan DHE SDA pada bank Himbara juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pasokan dolar AS di dalam negeri benar-benar meningkat. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga
Pemerintah dan BI Evaluasi Aturan DHE SDA, Fokus pada Siklus dan Dampak Valas
Selain penempatan wajib di bank Himbara, revisi aturan juga membawa perubahan pada ketentuan konversi valas ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100% valas ke rupiah, aturan baru akan membatasi konversi hanya hingga 50%.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, membenarkan pembatasan tersebut. “Kita turunkan jadi 50% supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia,” jelasnya.
Meskipun terdapat revisi pada penempatan dan konversi valas, periode retensi atau masa wajib menyimpan DHE SDA tetap dipertahankan selama 12 bulan. Pemerintah telah menyampaikan revisi aturan ini kepada perbankan dan pelaku usaha. Menurut Febrio, proses berikutnya adalah pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan harmonisasi sebelum beleid tersebut resmi diundangkan.

