PP DHE SDA Terbit, Pemerintah Targetkan US$ 165,9 Miliar Parkir di Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah menargetkan 62,7% dana hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat parkir di dalam negeri. Target ini muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang mulai berlaku 1 Maret 2025.
“Dan dari sisi jumlahnya 62,7% dari total ekspor nasional kita,” ujar Susi, sapaannya, saat sosialisasi PP 8/2025, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga
Imbas Aturan DHE pada Sektor Sawit, Harga TBS Petani Bisa Tertekan
Menurut Susi, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 264,7 miliar pada 2024. Dari angka tersebut, 62,7% berasal dari hasil ekspor sumber daya alam.
“62,7% ini berasal dari sumber daya alam yang wajib melaporkan DHE-nya,” kata dia.
Jika dihitung, DHE SDA yang ditargetkan ini mencapai US$ 165,9 miliar. Angka ini dihasilkan dari ekspor sektor pertambangan sebesar US$ 102,8 miliar. Selain itu, sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, sebesar US$ 46,7 miliar. Kemudian, sektor kehutanan mencapai US$ 10,5 miliar dan perikanan sebesar US$ 6 miliar.
“Jadi SDA kita perlu atur devisa hasil ekspornya, tujuannya supaya mendorong perekonomian nasional kita,” kata dia.
Baca Juga
Gubernur BI Paparkan 3 Manfaat DHE SDA, Perkuat Ekonomi hingga Pertebal Cadev
Berdasarkan PP terbaru ini disebut nilai ekspor yang dikenai wajib parkir bernilai US$ 250.000.

