Bos Pengusaha Protes Formula UMP 2026, Dinilai Tak Sesuai Ekspektasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dunia usaha memandang penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sejalan dengan ekspektasi pelaku usaha. Sepanjang proses dialog, dunia usaha menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai alpha (α) berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha. Melalui pembahasan di Depenas, dunia usaha juga telah mendorong agar penggunaan nilai alpha (α) dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Jika daerah dengan rasio upah minimum lebih dari KHL, maka rentang alpha (α) yang digunakan adalah 0,1 hingga 0,3. Sedangkan rasio upah minimum di bawah dari KHL maka rentang alpha (α) yang digunakan dapat lebih tinggi, yaitu 0,3 hingga 0,5. Pendekatan ini bertujuan menghindari disparitas daerah yang semakin meruncing.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengemukakan, usulan tersebut sudah disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Baca Juga
UMP 2026: Menaker Yassierli Ungkap Alasan Penggunaan Rentang Alfa 0,5-0,9
"Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025," ucap Shinta dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (19/12/2025).
Apindo menyebutkan tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60% pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
"Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan. Dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal,” terang Bob.

