Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, BI Pastikan Stabilitas Terjaga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) merespons rencana pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat. Selain itu, proses implementasi juga memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Denny, dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga
Rupiah Melemah ke Rp 16.729 meski Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,04%
Denny mengatakan, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Bagi BI, langkah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” ujar dia.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memiliki tugas terhadap empat rancangan undang-undang, di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
Baca Juga
Rupiah Menguat 11 Poin Bertengger di Posisi Rp 16.706 per US$
Pemerintah mengajukan RUU tentang Redenominasi Rupiah dengan mempertimbang sejumlah hal, seperti efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatnya kredibilitas rupiah.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi dokumen tersebut diakses, Kamis (6/11/2025).
Rencananya, unit yang bertanggung jawab atas penyelesaian RUU ini yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

