Plus Minus Redenominasi Rupiah
JAKARTA, investortrust.id -- Setelah wacananya tenggelam sekitar satu dekade, redenominasi menjadi diskursus hangat lagi. Ini gara-gara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengulirkan isu yang masih menimbulkan pro dan kontra tersebut. Kemenkeu bahkan tengah menggodok RUU Redenominasi yang ditargetkan rampung tahun depan.
Penyederhanaan nominal mata uang itu ternyata sudah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Kita tahu, redenominasi ditempuh dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Sebagai contoh, Rp 100.000 menjadi 100. Beda dengan sanering, redenominasi secara teoretis tidak mengurangi nilai tukar. Tidak mengurangi daya beli terhadap barang. Artinya, Rp 100.000 yang berubah menjadi 100, nilainya tetap 100.000.
Sebagai sebuah kebijakan yang sangat strategis, tentu saja redenominasi menimbulkan konsekuensi dan dampak. Ada untung ruginya, ada plus minusnya. Indonesia juga bisa mencari referensi, mana negara yang sukses menjalankan redenominasi dan mana yang gagal, agar matang dalam menyiapkan prasyarat dan prakondisinya.
Sejauh ini, sejumlah ekonom dan pengamat pun terbelah dalam dua kubu. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Yang setuju pun menyodorkan persyaratan ketat. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah misalnya, memandang redenominasi sebagai langkah positif. Sebab, Upaya itu diyakini dapat mengangkat dan mempertahankan martabat rupiah di jajaran mata uang dunia.
Bagaimanapun, nilai mata uang juga mencerminkan posisi sebuah negara dalam percaturan dunia. Nilai rupiah yang kecil kerap kali kurang diperhitungkan di level global, bahkan juga di regional. Jadi, redenominasi diharapkan memperbaiki persepsi terhadap rupiah.
Dalam pandangan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, redenominasi membutuhkan persiapan matang dan banyak pertimbangan. Persyaratannya harus ketat. Antara lain, kondisi inflasi harus rendah dan stabil. Nilai tukar rupiah terhadap dolar juga harus berada di posisi yang stabil.
Atas dasar itu, Bhima menilai kondisi Indonesia saat ini belum tepat dan belum ideal untuk dilakukan redenominasi. Dia khawatir, jika redenominasi dilakukan dalam jangka pendek ini, laju inflasi bakal melambung. Salah satu alasannya sederhana, para pengusaha atau pedagang cenderung membulatkan harga ke atas sehingga harga barang dan jasa bakal membubung. Sebagai ilustrasi, jika sebelumnya harga barang Rp 17.300, pedagang pasti tidak akan mengubah ke 17,5, tapi membulatkan ke 18.
Bhima juga meminta pemerintah dan BI mempelajari kasus-kasus kegagalan redenominasi di negara lain, agar Indonesia tidak terjerumus dalam keruwetan yang sama. Dan satu hal lagi, butuh persiapan panjang sebelum penerapkan kebijakan redenominasi secara penuh. Bhima menilai setidaknya butuh 10 tahun setelah semua regulasi beres.
“Jadi redenominasi perlu persiapan teknis yang sangat matang, tunggu momentum yang tepat, perlu sosialisasi masif, serta indikator makro benar-benar berada dalam kondisi kuat,” tegasnya.
Bahwa penerapan redenominasi butuh transisi setelah regulasi keluar dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto. RUU Redenominasi memang ditargetkan rampung pada 2024. Namun, jika rencana berjalan baik, penerapan redenominasi baru akan dilakukan minimal 10 tahun setelah UU tersebut disahkan.
Seperti diingatkan Bhima Yudhistira, momentum pemulihan ekonomi yang saat ini tengah dijalani Indonesia sebaiknya tidak diganggu oleh hal-hal atau kebijakan yang kontraproduktif, seperti redenominasi. Apalagi saat ini merupakan tahun politik. Lagi pula, redenominasi berpengaruh besar terhadap administrasi dan akuntansi jutaan perusahaan di Indonesia, baik UKM maupun korporasi besar. Terlebih lagi di pasar modal.
Mantan Direktur Bursa Efek Indonesia, Hasan Zein termasuk menentang rencana redenominasi. Dia menilai redenominasi nyaris tidak memberikan manfaat apa-apa, termasuk gengsi negara. Dampak positifnya hanya sekadar penyajian angka yang lebih singkat dalam setiap laporan yang menyangkut mata uang.
Hasan menilai redenomiansi membawa berbagai kerumitan teknis. Redenominasi ibarat operasi plastik untuk mempercantik wajah. Dia memberi ilustrasi kerumitan di bursa saham. Fraksi saham Rp 1 mau ditulis Rp 0,001 atau 0,1 sen?
“Intinya, perkuat fundamental ekonomi, titik! Kalau fundamental ekonomi kuat, mata uang pasti menguat,” tegas Hasan Zein.
Plus-Minus Redenominasi
Meski banyak yang mendukung rencana redenominasi, tidak sedikit yang menolak karena khawatir dampak lanjutannya. Lantas, bagaimana gambaran plus dan minusnya, untung-ruginya redenominasi ini?
Berikut ini adalah pandangan sejumlah ekonom, pengamat, dan pengambil kebijakan yang dirangkum investortrust.id.
Pertama, redenominasi mesti diimplementasikan Ketika fundamental perekonomian dalam kondisi yang solid. Perekonomian secara umum juga baik. Hal ini berbeda dengan sanering yang justru dilakukan ketika kondisi ekonomi sebuah negara sedang buruk seperti yang terjadi di Indonesia pertengahan 1960-an, sebagai Upaya untuk menjinakkan hiper inflasi yang mencapai lebih dari 600%.
Kedua, Indonesia perlu mencari referensi atau benchmark, baik negara yang telah sukses menempuh redenominasi atau negara yang gagal. Kabarnya, contoh sukses redenominasi ditempuh oleh Turki, Rumania, dan Polandia. Sedangkan negara yang dinilai gagal adalah Argentina, Zimbabwe, dan Brasil.
Mengapa negara-negara itu gagal? Penyebab umum yang terjadi adalah pemilihan waktu (momentum) yang tidak tepat, kondisi perekonomian yang kurang kondusif, tingkat inflasi masih tinggi, kurangnya sosialisasi, situasi politik yang kurang stabil, hingga tingkat kepercayaan rakyat dan investor yang rendah terhadap pemerintah.
Sebagai ilustrasi Argentina yang menempuh redenominasi pada 2002. Ternyata pasca-redenominasi, inflasi Argentina pada tahun 2003 mencapai 41% dan tahun berikutnya naik lagi menjadi 54%. Jelas inflasi menjadi musuh terbesar lantaran menggerogoti daya beli masyarakat.
Ketiga, pemerintah dan Bank Indonesia perlu menyiapkan skenario terburuk dan membuat rencana cadangan (plan B). Misalnya, terkait kemungkinan lonjakan inflasi, gangguan terhadap aktivitas bisnis, dampak terhadap investasi, keguncangan ekonomi, serta instabilitas dalam sistem keuangan nasional.
Keempat, pemerintah harus memperhatikan perlindungan konsumen. Ini mandat paling penting. Dengan demikian, antisipasi terhadap dampak buruk harus dipersiapkan, terutama bagaimana mengendalikan harga barang. Sebab, bisa saja terjadi moral hazard dalam proses redenominasi, ada yang memanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Penegakan hukum terhadap oknum seperti itu mesti tegas dilakukan.
Kelima, redenominasi berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat yang memiliki simpanan atau investasi, karena berkurangnya nilai nominal aset tersebut.
Keenam, redenominasi juga dapat memengaruhi kegiatan perdagangan internasional. Khususnya bagi importir. Bukan tidak mungkin redenominasi memicu pelemahan rupiah sehingga membebani importir, sehingga memicu imported inflation.
Sepertinya, pemerintah dan BI tidak akan mundur terhadap redenominasi. Yang terpenting, pemerintah dan Bank Indonesia benar-benar mengkaji secara mendalam rencana redenominasi, menciptakan prakondisi sebaik mungkin, transparan, menggelar sosialisasi dan edukasi yang masif, serta terus memperkokoh fundamental perekonomian. Kita berharap, langkah ini memberikan dampak positif dan nailai tambah secara nasional.***
.

