Pemerintah Ajukan RUU tentang Redenominasi Rupiah, Kemenkeu Targetkan Kelar 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memiliki tugas terhadap empat rancangan undang-undang, di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
Pemerintah mengajukan RUU tentang Redenominasi Rupiah dengan mempertimbang empat hal. Pertama, efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatnya kredibilitas rupiah.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi dokumen tersebut diakses, Kamis (6/11/2025).
Rencananya, unit yang bertanggung jawab atas penyelesaian RUU ini yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Rencana untuk redenominasi telah muncul dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Kala itu, RUU Redenominasi diperlukan untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah yang dianggap terlalu banyak. Dengan pemangkasan itu, pemerintah beranggapan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN akan menjadi lebih sederhana.
Baca Juga
Dalam dokumen Mahkamah Konstitusi (MK), advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, sebagai pemohon, mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam gugatannya, Zico banyaknya nol dalam rupiah dinilai tak efisien. Dia membandingkan efisiensi mata uang negara-negara lain di dunia yang memangkas nol dan menjadi penanda stabilitas perekonomian.
“Masalah lainnya yang Pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada kesalahan hitung ketika melakukan transaksi,” tulis dokumen putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Pemohon berharap agar norma pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU 7/2011 dimaknai sebagai “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan Rp 100 menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya.”
Meski demikian, dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan a quo. MK menolak pemohon untuk seluruhnya.
“Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” bunyi konklusi.

