KSPI dan Partai Buruh Desak Kenaikan Upah Sesuai Pertumbuhan Ekonomi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pengusaha. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa buruh tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.
Kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami memperjuangkan upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK (upah minimum kota/kabupaten)," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh menolak rencana pemerintah melalui menaker dan wamenaker yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. "PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja, dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco," ujarnya.
Said menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. "Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi," ungkapnya.
Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2–0,7. "Jika indeks tertentu diturunkan, artinya menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah," ucapnya.
Baca Juga
Puluhan Ribu Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Said Iqbal mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi. "Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden," tegasnya.
Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

