Pemerintah Bakal Cabut Izin IUP KKKS yang 'Gak Performed', SKK Migas Kumpulkan KKKS
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menindaklanjuti Kepmen ESDM tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bergerak cepat mengumpulkan CEO KKKS untuk melakukan inventarisasi dan potensi percepatan produksi guna meningkatkan lifting.
“Oleh karena itu, ditunggu gebrakan dari KKKS. Kita perlu melakukan percepatan untuk peningkatan produksi, antara lain melalui optimalisasi Wilayah Kerja dan meminimalisasi potensi yang mangkrak atau sleeping area”, ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan yang diterima Investortrust, Jumat (1/11/2024).
Dwi Soetjipto menyampaikan, sudah banyak kemudahan dan insentif dari pemerintah dalam mendorong proyek migas nasional. Terbaru, pemerintah memberikan penawaran skema new gross split (NGS) yang lebih sederhana dan feasible.
Baca Juga
Adapun inti dari perbaikan skema gross split ini adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95% bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non-Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel kepada kontraktor.
Kendati demikian, Dwi menyebut masih terdapat beberapa lapangan yang belum diproduksikan, Plan of Development (PoD) yang belum dilanjutkan ke tahap produksi, serta hasil temuan eksplorasi yang tidak ditindaklanjuti, khususnya pada WK Eksploitasi yang hanya fokus pada produksi existing.
“Saya minta masing-masing Kontraktor KKS juga melakukan evaluasi kembali dan penyusunan strategi sehingga harmoni dengan strategi SKK Migas. Kontraktor KKS ditargetkan dapat menyampaikan inventarisasi dan strategi tindak lanjut tersebut maksimal satu minggu setelah pertemuan ini atau minggu pertama bulan November 2024,” ucap dia.
SKK Migas mencatat terdapat potensi yang masih bisa dikembangkan. Pertama, terdapat 301 struktur yang memiliki potensi sebesar 1,8 BBO minyak dan 13,4 TCF gas yang belum dikembangkan.
Baca Juga
Keras, Bahlil Ancam Cabut IUP KKKS Termasuk BUMN yang Tak ‘Performed’
Kedua, terdapat potensi peningkatan produksi dari kegiatan EOR & Waterflood. SKK Migas telah memetakan semua potensi yang ada dan akan fokus untuk menerapkan teknologi ini terhadap 12 Lapangan dengan potensi recoverable resource sebesar 951 MMBO,
Ketiga, terdapat kategori Stranded POD, yang mencakup lapangan-lapangan dengan Plan of Development (POD) yang sudah disetujui, namun pelaksanaannya terhambat. Saat ini, terdapat 74 lapangan dalam kategori ini yang memiliki potensi sebesar 153 MMBO minyak dan 5.3 TCF gas, tetapi belum bisa dimanfaatkan.
Keempat, terdapat Idle Field dan Idle Well, yaitu lapangan atau sumur yang saat ini tidak aktif, tetapi masih memiliki potensi untuk diaktifkan kembali. Saat ini terdapat 203 lapangan idle field dengan potensi produksi 122 MMBOE.
“Ke depan, jika aset tersebut tidak produktif karena KKKS tidak melaksanakan WP&B, maka SKK Migas akan mengevaluasi atau bahkan mengganti manajemen Kontraktor KKS yang bersangkutan. Jangan ada potensi cadangan yang tidak dikembangkan, tidak boleh negara menjadi tersandera”, tegas Dwi.

