Kemenko IPK Luruskan Kabar AHY Tindak Pesantren Tanpa Izin Bangunan.
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) meluruskan pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menampilkan seolah-olah Menteri Koordinator (Menko) IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) yang tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Staf Khusus Menko IPK Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, informasi tersebut tidak sesuai dengan pernyataan AHY.
Menurut dia, AHY menekankan pentingnya standar keamanan pembangunan infrastruktur publik secara umum dan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang bernada penindakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren.
“Fokus utama pemerintah adalah memastikan keselamatan dan kelayakan bangunan infrastruktur publik, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, termasuk kampus, sekolah, dan pesantren, agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Herzaky melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, Menko AHY telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren dalam memastikan standar keselamatan bangunan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga berkomitmen bekerja sama dengan organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta ormas lainnya guna memastikan lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman dan memadai.
Herzaky mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan informasi maupun narasi yang menyesatkan.
Klarifikasi resmi, kata dia, akan terus disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait untuk mencegah kesalahpahaman di ruang publik.

