Tak Perlu 'Ribet', Bayar Zakat Fitrah Bisa Online Lewat Aplikasi Dompet Dhuafa
JAKARTA, Investortrust.id - Untuk memberikan kemudahan, Dompet Dhuafa menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online yang mudah dan praktis. Dengan sistem online, pembayaran zakat dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengunjungi tempat zakat secara langsung.
"Layanan ini menjamin zakat tersalurkan dengan baik melalui data penerima zakat yang valid dan proses syariat Islam," kata Deputi Direktur Corporate Secretary Dompet Dhuafa Dian Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga
Menko Muhaimin Ingin Zakat Jadi Alat Hapus Kemiskinan Ekstrem
Dia mengatakan, penting bagi umat muslim memilih lembaga zakat terpercaya agar zakat yang dibayarkan dapat sampai kepada yang berhak. "Pastikan juga lembaga zakat yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah," kata dia.
Dia menjelaskan, pembayaran zakat fitrah secara online memiliki berbagai keuntungan, pertama, mudah dan praktis. "Pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke tempat zakat," kata dia.
Kedua, proses pembayaran lebih cepat dan akurat. Ketiga, pendistibusian efektif melalui lembaga zakat tepercaya yang memiliki data mustahik jelas, sehingga zakat bisa disalurkan tepat sasaran.
Dengan kemudahan ini, pembayaran zakat fitrah secara online bukan hanya memberikan kenyamanan, tetapi memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan dapat bermanfaat sesuai ketentuan syariat Islam.
Baca Juga
Yayasan Indonesia Setara dan Dompet Dhuafa Kolaborasi Kelola Zakat
Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa Ahmad Fauzi Qasim mengatakan, pada dasarnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan makanan pokok maupun uang tunai, baik secara online maupun langsung.
"Berdasarkan hadis diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk satu sha’ makanan pokok, yang jika dihitung dalam ukuran masa kini setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras,” ujar dia.
Dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i dan Maliki, zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan. Sementara itu, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, asalkan sesuai harga makanan pokok yang berlaku.

