Purbaya Buka Peluang Tambah TKD Asal Penyerapan Anggaran Daerah Optimal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaklumi keberatan sejumlah gubernur atas pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia membuka peluang penambahan kembali TKD pada pertengahan 2026, apabila kondisi ekonomi nasional membaik dan penerimaan pajak meningkat.
“Kalau ekonomi mulai bagus dan pajak membaik, pertengahan tahun depan bisa kita naikkan lagi,” ujar Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga
Soal Penambahan TKD, Menkeu Akan Tunggu Hingga Akhir Kuartal II-2026
Purbaya menegaskan, penambahan TKD hanya dapat dilakukan jika penyerapan anggaran daerah berjalan baik, tepat waktu, dan bebas kebocoran. Ia menyampaikan, apabila kinerja tersebut terpenuhi, pihaknya siap mengusulkan tambahan TKD ke DPR.
“Saya pesan ke para gubernur, pastikan anggaran terserap dengan baik. Kalau itu berjalan, tahun depan bisa diusulkan ke DPR untuk tambahan anggaran,” ungkapnya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut para gubernur telah sepakat memaksimalkan penyerapan anggaran untuk mendorong peluang peningkatan TKD. Sebaliknya, bila penyerapan dan kinerja ekonomi tak optimal, mereka sepakat tidak akan mengajukan tambahan dana. “Kita pastikan desentralisasi bisa berjalan lagi dengan implementasi kebijakan yang lebih baik,” jelasnya.
Baca Juga
Jaga Stabilitas Politik dan Sosial Jadi Alasan Anggaran TKD 2026 Ditambah
Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menemui Purbaya untuk menyampaikan keberatan atas pemotongan TKD. Purbaya menyadari kebijakan itu memicu penolakan, namun pemotongan dilakukan karena banyak anggaran daerah belum tepat sasaran.
“Kalau mereka mau bangun daerahnya, harusnya dari dulu sudah bagus. Anggarannya jangan sampai hilang sana-sini,” tegasnya usai pertemuan dengan APPSI di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya mengatakan, keputusan penambahan kembali TKD akan dipertimbangkan pada akhir kuartal II-2026, sambil melihat perkembangan ekonomi nasional, terutama dari sisi penerimaan pajak, Bea Cukai, dan sistem Coretax.

