Soal Penambahan TKD, Menkeu Akan Tunggu Hingga Akhir Kuartal II-2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keberatan atas pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Purbaya menyadari pemotongan TKD itu mendapat penolakan dari pemerintah daerah (pemda). Tetapi, pemotongan tersebut ditetapkan pemerintah pusat karena melihat banyak anggaran daerah yang tak tepat sasaran.
“Kalau mereka mau bangun daerahnya, kan harusnya dari dulu sudah bagus. Anggarannya nggak ada yang hilang sana-sini,” ujar Purbaya, ditemui usai pertemuan dengan APPSI, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya mengatakan akan membuka peluang menambah kembali TKD. Tetapi, keputusan itu akan diambil pada akhir kuartal II-2026. Tenggat waktu tersebut diambil sembari melihat perkembangan perekonomian Indonesia.
“Kalau memang ekonominya sudah bagus, pendapatan pajaknya naik, Coretax-nya sudah bagus, Bea Cukai nggak bocor, pajak nggak ada bocor. Kalau naik semua, kita bagi,” kata dia.
Baca Juga
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa dia tidak dalam posisi membayarkan keberlanjutan kebijakan fiskal. Artinya, setiap kebutuhan mendesak daerah memerlukan proposal pengajuan.
Dia menyontohkan satu kasus dari Kalimantan Utara. Pemda setempat memerlukan dana untuk membangun jembatan agar warganya tidak berpindah ke Malaysia. Anggaran untuk membangun jembatan itu diperkirakan mencapai Rp 100 hingga 150 miliar.
“Saya bilang, ya sudah nanti minta (Kementerian) PU (Pekerjaan Umum) untuk bangun dengan anggaran yang kita sediakan dari sini,” ucap dia.
Penolakan terhadap pemangkasan TKD disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Pemangkasan TKD tersebut akan membuat ruang fiskal daerah sempit.
“Masing-masing gubernur sudah menyuarakan pendapat ke Pak Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan karena dengan perencanaan dana TKD yang ada saat ini hanya cukup untuk belanja rutin. Belanja infrastruktur, jalan, jembatan itu menjadi berkurang sehingga kita minta untuk jangan ada pemotongan,” kata Sherly, saat di kantor Kementerian Keuangan.
Sherly menjelaskan Maluku Utara mendapat TKD sebesar Rp 6,7 triliun pada 2026. Angka tersebut turun Rp 3,3 triliun dari pagu 2025 yang mencapai Rp 10 triliun. Pemotongan tertinggi terjadi pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).
Di tengah pemotongan tersebut, pemda masih dibebani gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembangunan jalan dan jembatan.
“Dengan pemotongan rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20%-30% untuk level provinsi, dan di level kabupaten bahkan ada dari Jawa Tengah yang hampir (dipotong) 60%-70% itu berat untuk pembangunan infrastruktur,” jelas dia.

