Trump Ancam Negara yang Terapkan Pajak Digital ke Industri Teknologi AS, Indonesia?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif dan pembatasan ekspor terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital untuk perusahaan teknologi asal AS, seperti Google, Meta, Amazon, dan Apple.
“Pajak digital, legislasi, aturan, atau regulasi semuanya dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi Amerika,” kata Trump di media sosialnya, Truth Social, dikutip dari The Guardian, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga
Trump mengancam akan menghadapi negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi milik AS. Negara yang masih memberlakukan pajak ke perusahaan teknologi AS akan dikenai pembatasan ekspor terhadap teknologi dan cip.
Ancaman ini menambah tekanan bagi Inggris dan Uni Eropa yang baru saja menandatangani perjanjian dagang dengan AS. Sebab, Uni Eropa telah menerapkan regulasi untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar melalui Digital Services Act.
Bagaimana dengan Indonesia?
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan komentar Trump tersebut memang ditujukan kepada negara yang menerapkan pajak digital. Meski begitu, Indonesia belum mengenakan rezim pajak digital atau digital services tax (DST).
“Sampai saat ini Indonesia tidak mengenakan pajak sejenis dengan DST tersebut,” ujar Yon kepada investortrust.id, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga
Yon menjelaskan, dalam konteks global minimum tax, yang dilakukan Indonesia adalah menjalankan kesepakatan pilar 2. Kesepakatan dalam pilar 2 ini sudah diterapkan juga oleh puluhan negara lainnya di dunia.
“Namun demikian kita akan tetap terus mencermati perkembangan yang terjadi,” kata dia.

