Pemerintah Ancam Tindak Maskapai yang Tak Terapkan Diskon Tiket Nataru
TANGERANG, investortrust.id - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang tak menerapkan penurunan atau diskon harga tiket hingga 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan penurunan tiket tersebut telah diterapkan dan berlaku sejak 1 Desember 2024 dengan periode penerbangan selama 16 hari yang terhitung mulai 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Baca Juga
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 19 Bandara, Harga Tiket Ikut Turun
"Kalau (maskapai) tidak patuh, tentu ada mekanisme dengan memberikan sanksi," ujar Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Putu Eka Cahyadi saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (17/11/2024) malam.
Putu menyampaikan, sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
Berdasarkan pantauan Kemenhub hingga kini, maskapai masih mematuhi instruksi pemerintah yang meminta penurunan harga tiket pesawat berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 150 tahun 2024.
Baca Juga
InJourney Prediksi Puncak Arus Penerbangan Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
"Kita sudah melakukan pengawasan, dan teman-teman maskapai sangat patuh pada pelaksanaannya di semua rute. Jadi enggak ada isu itu, semua maskapai tidak ada isu tidak melaksanakan," ujar Putu.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan secara resmi penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% sepanjang Nataru 2024/2025.

