Menkeu: Pajak Digital Jadi Solusi Pendapatan Negara
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pajak digital menjadi salah satu solusi mendorong pendapatan negara. Hingga lima bulan berjalan tahun ini, pendapatan negara baru terealisasi Rp 995,3 triliun atau 33,1% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun.
Menkeu menjelaskan, seretnya pendapatan negara pada awal tahun ini terjadi akibat melemahnya harga komoditas ekspor unggulan Indonesia. Sejalan dengan pelemahan harga komoditas, pendapatan eksportir menurun.
“Artinya apa? Pengusaha perlu mengatur besaran biaya pajaknya,” kata Sri Mulyani dalam program wawancara “Bloomberg Television on Wednesday”, diakses Jumat (27/6/2025).
Baca Juga
Penjual di E-commerce Bakal Dipungut Pajak, Begini Respons Mendag
Sri Mulyani menjelaskan, alasan lain pendapatan negara melambat adalah dibatalkannya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada awal Januari 2025. Tak hanya itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari dividen BUMN juga tak lagi disetor ke negara. “Kami menghitung semua dampak atau pendapatan yang hilang,” jelas dia.
Untuk mengganti pendapatan yang hilang, menurut Menkeu, pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mencari pendapatan yang potensial dari penindakan, kebocoran, dan kepatuhan.
“Semua itu adalah hal-hal yang sekarang kami lihat lebih cermat dan rinci, termasuk perpajakan digital menggunakan platform dan sebagainya,” ucap dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sebelumnya mengungkapkan, DJP menunjuk marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang daring. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan atau disembunyikan dari otoritas resmi.
Baca Juga
4 Tahun Berjalan, DJP Kumpulkan Pajak Digital Sebesar Rp 32,5 Triliun
“Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya pedagang online,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, Rosmauli berharap PPh Pasal 22 dapat mendorong kepatuhan yang proporsional. Selain itu, pelibatan marketplace dapat berkontribusi terhadap perpajakan yang mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Rosmauli mengatakan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Perubahan hanya terjadi pada sistem pemungutan.

