Wamenkeu Anggito Buka Suara soal Rencana Pajak Digital UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan rencana pemerintah menunjuk platform e-commerce untuk memungut pajak pedagang digital.
“Tidak ada hal yang baru, tarif pajak yang baru nanti,” kata Anggito, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Langkah ini karena pajak yang dibayarkan pengusaha melalui transaksi digital selama ini tak diketahui datanya. Selama ini, pemerintah hanya menerima data pengusaha yang melakukan transaksi melalui luring.
Anggito meminta publik bersabar mengenai besaran tarif yang akan dikenakan. Dia juga meminta kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.
“Jadi sampai sekarang tidak bisa menyampaikan karena belum diterbitkan, jangan berspekulasi dulu,” jelas dia.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Keuangan) menyebut pemerintah akan mengatur ulang mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri pedagang daring. Ketentuan yang akan diberlakukan yaitu meminta pihak marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 tersebut.
“Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rosmauli, kebijakan ini diambil untuk memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Rosmauli mengatakan tujuan utama dari ketentuan ini yaitu menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme pemungutan dirancang untuk memberi kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.
“Tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru,” ujar dia.

