Target Pajak RAPBN 2026 Dinilai Berat, CSIS Ingatkan Risiko Tekanan pada Ekonomi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Buku II Nota Keuangan menyebut mengenai upaya reformasi pajak dan bea cukai untuk menopang penerimaan perpajakan 2026. Penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diproyeksi mencapai Rp 2.692,01 triliun atau tumbuh 12,8% dibandingkan outlook APBN 2025.
“Dengan demikian rasio perpajakan (tax ratio) pada 2026 mencapai 10,47% terhadap PDB,” bunyi laporan tersebut, diakses Selasa (19/8/2025).
Peneliti Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menjelaskan upaya untuk mendorong naiknya penerimaan melalui pajak adalah dengan intensifikasi atau “berburu di dalam kebun binantang”.
“Tapi, kalau ini dilakukan, berpotensi melemahkan daya beli dan mendisrupsi sektor swasta,” ujar Riandy saat dalam diskusi bertajuk RABPN 2026: Menimbang Janji Politik di Tengah Keterbatasan Fiskal, yang digelar di kantor CSIS, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Baca Juga
Kemenkeu: Penurunan Tax Ratio Tak Selalu Berimplikasi ke Pertumbuhan Ekonomi
Riandy memahami terjadinya pelemahan penerimaan pajak pada awal pemerintahan presiden. Pada era Presiden Joko Widodo, pertumbuhan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,2%. Sementara angka itu menyusut di dua tahun akhir periode kepemimpinannya dengan sebesar 5,5%.
Pemerintah, kata Riandy, perlu menghitung dampak jika penerimaan pajak terjadi shortfall. Sebab, kondisi itu akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Riandy berpendapat upaya untuk intensifikasi ini dikhawatirkan akan membuat pemerintah mengejar penerimaan pajak secara membabi buta. “Ini kita enggak mau karena potensi perlambatan ekonomi masih ada sehingga konsumsi perlu dijaga,” papar dia.
Di sisi lain, upaya untuk ekstensifikasi atau perluasan basis pajak akan makin sulit dilakukan. Kondisi ini mungkin saja terwujud jika industrialisasi bergerak masif dan cepat.
“Industrialisasi yang makin kencang atau meningkatkan pekerja-pekerja di sektor formal dan lainnya itu tidak mudah,” ujar dia.
Baca Juga
OECD: Rasio Pajak Indonesia Rendah bisa Picu Pemerintah Kesulitan Biaya Program Prioritas
Riandy menjelaskan target penerimaan perpajakan yang naik 13% pada 2026 tidak masuk akal. Menurutnya, kenaikan double digit tersebut hanya pernah terjadi ketika ledakan harga komoditas atau commodity boom.
“Jadi sekarang enggak ada sumber pertumbuhan ekonomi baru yang clear sehingga sumber penerimaan akan susah dibayangkan naiknya 13%,” ucap dia.
Tren rasio perpajakan sendiri dalam beberapa tahun mengalami stagnasi. Rasio perpajakan Indonesia tidak pernah beranjak dari angka 10%.
Pada 2024, rasio perpajakan Indonesia hanya sebesar 10,08% terhadap PDB. Angka tersebut turun dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 10,39% terhadap PDB pada 2022 dan 10,31% terhadap PDB pada 2023.

