Kemenkeu: Penurunan Tax Ratio Tak Selalu Berimplikasi ke Pertumbuhan Ekonomi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penurunan tax ratio pada kuartal II-2025 tak selalu menggambarkan kondisi makro ekonomi. Kondisi ini tak berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang tumbuh 5,12% secara tahunan.
“Tidak semua penerimaan pajak berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan,” kata Yon, saat diskusi yang digelar Center of Economic and Law Studies (Celios), di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Yon menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi, memiliki pola pengaruh yang berbeda dengan kondisi ekonomi terkini. Efek PPh ke penerimaan negara pun memiliki jeda.
“Kalau PPh Badan itu angsuran yang dibayar sekarang, berdasarkan kinerja perusahaan tahun lalu. Jadi, kalau perusahan tahun lalu bagus, ya tahun ini bagus,” jelas dia.
Berdasarkan perhitungan, penerimaan perpajakan pada kuartal II-2025 sebesar Rp 578,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 52,1 triliun. Sementara itu PDB kuartal II-2025 sebesar Rp 5.947 triliun.
Baca Juga
Celios Desak Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak, Ini Alasannya
Total penerimaan perpajakan dan PNBP dibagi dengan PDB dikalikan 100% menghasilkan tax ratio yang sebesar 10,59% dari PDB. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tax ratio periode yang sama tahun lalu yang sebesar 10,8%.
Yon mengatakan pemerintah akan melihat secara pasti data yang masuk hingga stabil. Proses pengumuman data itu akan disampaikan pada akhir bulan ini.
Yon mengatakan tax ratio Indonesia relatif tinggi pada kisaran 13% hingga 13,5% dari PDB pada 2024. Dia membantah anggapan bahwa tax ratio Indonesia mengalami penurunan. Angka yang terlihat turun tersebut karena proses pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dialihkan ke pemerintah daerah.
“Berarti sudah nggak masuk lagi (hitungan) tax ratio,” jelas dia.
Meski demikian, Yon mengakui Indonesia masih berjarak dari tax ratio yang ideal menurut IMF, yakni 15% dari PDB. “Kita masih punya gap, tapi jangan bandingkan 10% (dari PDB) dengan 15% (dari PDB) tapi, bandingkan dengan 12-13% (dari PDB) karena itu yang seharusnya terjadi,” kata dia.

