OECD: Rasio Pajak Indonesia Rendah bisa Picu Pemerintah Kesulitan Biaya Program Prioritas
JAKARTA, investortrust.id - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti sistem perpajakan di Indonesia. Sorotan itu termuat dalam hasil Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024.
Hasil survey itu juga merekomendasikan sistem perpajakan Indonesia melalui untuk segera memperluas basis pajak. Ini termasuk dengan menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan batas atas tarif pajak.
“Perluas basis PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan turunkan ambang batas wajib registrasi,” tulis OECD dalam dokumennya, diakses Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
OECD menilai rasio pajak di Indonesia secara historis rendah. Ini menyebabkan kemampuan pemerintah untuk membiayai program prioritas menjadi terbatas. “Penerimaan pajak Indonesia masih menjadi salah satu yang terendah di ASEAN,” tulis OECD.
Dibandingkan negara-negara OECD dan negara Asia Pasifik, OECD menyebutkan, penerimaan pajak di Indonesia berasal dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) serta pajak atas barang dan jasa berupa PPN. “Penerimaan PPh Badan, PPN, dan pajak barang jasa lainnya merupakan salah satu yang terendah dari PDB. Dan pajak-pajak lain (PPh orang pribadi, cukai, dan pajak properti) sangat rendah,” ujar riset OECD 2023.
OECD menjelaskan volatilitas penerimaan pajak Indonesia dipengaruhi harga komoditas global. Faktor ini menyumbang royalti sektor ekstraksi dan PPh di sektor komoditas.
Baca Juga
Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas
Faktor ini terlihat ketika harga komoditas mengalami penurunan sebelum pandemi sehingga menjadi penyumbang penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Untuk itu OECD membuat beberapa saran terhadap reformasi tarif PPN, cukai, dan pajak penghasilan.
OECD menyarankan agar Indonesia menurunkan ambang batas PPN. Saat ini, omzet berusaha yang kurang dari Rp 4,8 miliar masih dibebaskan dari PPN. “Penurunan ambang batas PPN, serta pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN akan meningkatkan penerimaan PPN dari sektor-sektor yang baru maupun yang sudah dikenakan,” tulis OECD.
Sementara itu untuk pungutan cukai, OECD menyarankan Indonesia mengambil langkah nyata dari aktivitas pengurangan emisi. Mereka menyebut terdapat peluang menguntungkan bagi lingkungan dan perpajakan dengan menaikkan cukai BBM dan mengurangi subsidi BBM. “Meskipun untuk itu sensitivitas politik harus diatasi,” kata OECD.
Baca Juga
Target Perpajakan Melonjak 13,9%, Kemenkeu Ajak Akuntan Bantu Tingkatkan Kepatuhan
Selain itu, OECD menyarankan kenaikan cukai rokok untuk meningkatkan pendapatan dan capaian kesehatan. Merokok, kata OECD, masih menjadi tantangan kesehatan yang amat besar di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
OECD mengatakan PPh Orang Pribadi (OP) memiliki ambang batas yang masih tinggi. Ini menyebabkan kelas menengah yang sedang tumbuh sebagian besarnya tidak terkena PPH OP.
Catatan OECD, pada 2017, hanya 10% dari populasi yang aktif membayar PPH OP, dibandingkan rata-rata negara di ASEAN yang sebesar 15%. OECD menyebut ada ruang untuk mengurangi ambang batas perpajakan. Pemerintah Indonesia diminta untuk memastikan kepatuhan pajak dan menanggulangi penghindaran pajak di kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
OECD juga menyoroti PPh Badan. Tarif PPh Badan sebesar 22% memang sejalan dengan rata-rata internasional sebesar 21%. Tetapi, OECD berharap pemerintah Indonesia tak menaikkan tarif PPh Badan.
“Indonesia punya ruang untuk memperluas basis pajak dengan mereformasi dan mempersempit rezim tarif presumtif bagi usaha kecil, dan dengan menghapuskan insentif pajak atau membuatnya lebih murah. Indonesia juga perlu memastikan insentif pajaknya tetap sesuai dengan perjanjian Pajak Minimum Global,” kata mereka.

