PPATK Bekukan 122 Juta Rekening 'Dormant', Ini Alasan Mengejutkan di Baliknya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan pembekuan rekening dormant sejumlah nasabah untuk menghindari penyalahgunaan rekening terkait kegiatan ilegal, seperti judi online (judol) dan kasus penipuan.
“105 bank melaporkan. Akhirnya kita peroleh data 122 juta rekening dormant,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Fithriadi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga
Heboh Rekening Dorman, OJK Segera Review Seluruh Aturan Rekening Bank
Fithriadi mengatakan, rekening yang masuk dalam kategori dormant, yaitu tidak ada transaksi debit. Artinya, tidak ada uang keluar untuk masa rata-rata setahun. “Kita teliti yang umurnya setahun. Berapa yang 3-5 tahun, berapa yang 5 tahun ke atas, kemudian jumlah dan saldonya kita lihat,” jelas dia.
Dari proses tersebut, PPATK menemukan rekening yang sudah tidak dikendalikan pemilik aslinya. Bahkan terdapat rekening yang diduga ditinggal pemiliknya karena telah meninggal dunia dan ahli waris tidak mengetahui.
“UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) mewajibkan bank menyampaikan berita acara penghentian transaksi ke nasabahnya, maka kalau kita ada action, ahli waris jadi tahu keluarga yang meninggal punya simpanan,” ujar dia.
Baca Juga
PPATK telah meneliti rekening dormant tersebut sejak Februari 2025. Proses pembekuan rekening ini berlangsung pada 15 Mei 2025. Proses ini dilakukan agar nasabah dapat memperbarui data ke pihak bank. “Oke sampaikan ke kita, nanti kita rilis. Jadi kita buka secara lebar bank bisa CDD (costumer due diligence) dan EDD (enchanded due dilligence) ulang,” ujar dia.

