RI-AS Sepakati Transaksi Dagang US$ 22,7 Miliar, Mendag: Yang Penting Tarifnya 19%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi pernyataan dari Gedung Putih terkait join statement atau pernyataan bersama. Dalam keterangan resmi tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia.
Dalam kesepakatan yang resmi dikeluarkan oleh Gedung Putih itu, Indonesia dan AS menyepakati transaksi komersial dengan total senilai US$ 22,7 miliar. Rinciannya, untuk pengadaan pesawat senilai US$ 3,2 milir, pembelian produk pertanian US$ 4,5 miliar serta pembelian produk energi US$ 15 miliar.
"Jadi gini yang penting tarifnya sudah ditentukan 19%. Setelah itu kan pasti ada proses administrasinya. Semua lagi disiapkan, jadi kami masih nunggu proses berikutnya," ucap Mendag Budi saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, mengenai produk pertanian yang diimpor ke Indonesia senilai US$ 4,5 miliar, Mendag Budi tidak menjelaskan secara rinci. Pasalnya, ia mengatakan, kesepakatan tersebut akan diproses terlebih dahulu dalam bentuk perjanjian.
"Nanti itu akan diterjemahkan di dalam agreement," ungkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag tersebut.
Baca Juga
Trump: Indonesia Sepakati Transaksi Komersial dengan Perusahaan AS Senilai US$ 22,7 Miliar
Diketahui sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyebutkan, kesepakatan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan dan interdependensi ekonomi antara dua negara yang telah menjalin hubungan dagang erat sejak penandatanganan U.S.-Indonesia Trade and Investment Framework Agreement pada tahun 1996.
“Kesepakatan komersial ini adalah bukti nyata bahwa kemitraan ekonomi antara Amerika Serikat dan Indonesia terus tumbuh. Kami tidak hanya memperkuat perdagangan, tetapi juga membuka peluang investasi bernilai besar yang akan menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di kedua negara,” ucap Trump dalam pernyataan resminya.
Sebagai bagian dari kerangka perjanjian perdagangan timbal balik ini, Indonesia juga akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat.
Sementara itu, Amerika Serikat akan menurunkan tarif menjadi 19% untuk barang asal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 yang dikeluarkan pada 2 April 2025. Bahkan, sejumlah komoditas Indonesia yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di AS dapat dikenakan tarif lebih rendah lagi.

