Batas Maksimal Penghasilan MBR Rp 14 Juta, Pengembang Minta Harga Rumah Dinaikkan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono meminta harga rumah subsidi naik imbas perubahan aturan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) naik hingga Rp 14 juta.
"Mungkin Bang Ara (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait) perlu menambah satu hal lagi, yaitu meluaskan harga jual rumah karena yang punya penghasilan Rp 14 juta itu dia tidak harus beli (rumah subsidi) yang Rp 166 juta, dia bisa beli sampai Rp 400 juta," kata Ari di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
BPS Optimistis Permen PKP soal Kenaikan Penghasilan MBR Tekan Backlog Hunian
Menurutnya, peningkatan harga jual rumah subsidi akan disambut baik kaum milenial dengan penghasilan menengah tanggung atau tengah.
Kemenkum bersama Kementerian PKP meresmikan peraturan menteri (permen) yang mengatur batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Rp 13 juta per bulan bagi yang menikah menjadi Rp 14 juta per bulan. Adapun aturan tersebut termasuk dalam zona wilayah 4 sesuai Permen PKP 5/2025.
"Alhamdulillah pada 22 April (2025), Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan selesai diundangkan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 250 Juta, Imbas Perubahan Kriteria MBR
Berikut besaran penghasilan MBR yang diubah sesuai Permen PKP 5/2025:
Zona 1
Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB: tidak kawin (Rp 8,5 juta) dan kawin (Rp 10 juta)
Zona 2
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: Tidak kawin (Rp 9 juta) dan kawin (Rp 11 juta)
Zona 3
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Tidak kawin (Rp 10,5 juta) dan kawin (Rp 12 juta)
Zona 4
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Tidak kawin (Rp 12 juta) dan kawin (Rp 14 juta)

