BPS Optimistis Permen PKP soal Kenaikan Penghasilan MBR Tekan Backlog Hunian
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti meyakini bahwa Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, dapat menekan 9,9 juta backlog hunian Indonesia.
Baca Juga
Batas Penghasilan MBR Sektor Perumahan Resmi Naik Jadi Rp 14 Juta
“(Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025) Ini akan sangat membantu untuk menurunkan backlog karena memberikan akses kepada masyarakat, bisa jadi ini juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas perumahan yang murah (rumah subsidi),” jelas Amalia di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Kemenkum bersama Kementerian PKP meresmikan peraturan menteri (permen) yang mengatur batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Rp 13 juta per bulan bagi yang menikah menjadi Rp 14 juta per bulan. Adapun aturan tersebut termasuk dalam zona wilayah 4 sesuai Permen PKP 5/2025.
"Alhamdulillah pada 22 April (2025), Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan selesai diundangkan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 250 Juta, Imbas Perubahan Kriteria MBR
Berikut besaran penghasilan MBR yang diubah sesuai Permen PKP 5/2025:
Zona 1
Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB: tidak kawin (Rp 8,5 juta) dan kawin (Rp 10 juta)
Zona 2
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: Tidak kawin (Rp 9 juta) dan kawin (Rp 11 juta)
Zona 3
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Tidak kawin (Rp 10,5 juta) dan kawin (Rp 12 juta)
Zona 4
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Tidak kawin (Rp 12 juta) dan kawin (Rp 14 juta)

