Batas Penghasilan MBR Sektor Perumahan Resmi Naik Jadi Rp 14 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan bagi yang menikah.
Adapun aturan tersebut termasuk dalam zona wilayah 4 sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Alhamdulillah pada tanggal 22 April (2025), Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, program tiga juta rumah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 8% akan menjadi nyata dengan bantuan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengkaji besaran penghasilan para MBR di tiap daerah.
"Ini naiknya nggak tanggung-tanggung, dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta. Tapi, (Permen PKP) bukan berdasarkan omon-omon, tapi berdasarkan kajian. Ini waktunya rakyat punya rumah," ucap Ara.
Berikut besaran penghasilan MBR yang diubah sesuai Permen PKP 5/2025:
Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB: Tidak Kawin (Rp 8.500.000) dan Kawin (Rp 10.000.000)
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: Tidak Kawin (Rp 9.000.000) dan Kawin (Rp 11.000.000)
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Tidak Kawin (Rp 10.500.000) dan Kawin (Rp 12.000.000)
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Tidak Kawin (Rp 12.000.000) dan Kawin (Rp 14.000.000)
Baca Juga
Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 250 Juta, Imbas Perubahan Kriteria MBR

