Bagikan

Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 250 Juta, Imbas Perubahan Kriteria MBR 

JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan harga rumah subsidi yang semula maksimal Rp 166 juta menjadi Rp 250 juta di tahun 2025. Usulan ini menyesuaikan peraturan baru dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) soal kriteria penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Apersi dari kemarin juga mengusulkan harganya Rp 250 juta, makanya (rumah) subsidi ini maksimalkan saja di Rp 250 juta dan pasar yang mengatur," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi, Junaidi Abdillah di Movenpick Hotel, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Junaidi menuturkan, penyaluran rumah subsidi dengan kriteria penghasilan baru dan kriteria yang lama harus dibagi secara adil sehingga kuota subsidi tersalur untuk masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.

"Tinggal didata saja kuotanya yang (penghasilan) mencapai Rp 14 juta ya jangan terlalu banyak deh mungkin cukup 30%, yang Rp 8 juta cukup 70%. Sehingga masyarakat yang dibawah jangan sampai malah kesedot subsidinya ke atas, kita harus jaga itu," jelas Junaidi.

Baca Juga

Permen PKP Soal Kriteria Baru Penerima Rumah Subsidi Terbit Besok!

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) sebelumnya mengatur kriteria penerima kuota rumah subsidi bagi MBR akan terbit pada Jumat (18/4/2025). 

Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai mengadakan pertemuan dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta.

Insyaallah, 1 – 2 hari ini proses harmonisasi dan pengundangan peraturan menteri perumahan akan segera kita terbitkan. Paling lambat hari Jumat (sudah terbit), tapi kita upayakan besok (17 April 2025) bisa selesai dilakukan (harmonisasinya), sehingga pak Menteri bisa segera menandatangani Permen-nya,” jelas Supratman, Rabu (16/4/2025) malam.

Sementara itu, Amalia memastikan, batas maksimal penghasilan atau gaji MBR yang menerima rumah subsidi dari pemerintah terbagi menjadi dua yakni Rp 12 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah untuk di wilayah Jabodetabek.

Amalia juga menyampaikan, besaran batas maksimal gaji tersebut akan dibagi menjadi empat wilayah. “Nanti ada pembagian wilayah – wilayahnya. Kita bilang wilayahnya 1, 2, 3, dan 4,” tambah dia.

Baca Juga

Pemerintah Buatkan 20.000 Rumah Subsidi ke Buruh, 100 Unit Diserahkan 1 Mei 2025

Selain Jabodetabek, lanjut Amalia, aturan untuk penghasilan MBR wilayah Papua sedikit berbeda dari yang semula Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 12 juta per bulan bagi yang sudah menikah. “Wilayah Papua spesial, itu kalau tidak salah Rp 12 juta untuk yang sudah menikah,” pungkas Amalia.

Sekadar informasi, saat ini batas penghasilan maksimal rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, di mana bagi MBR yang belum menikah batas maksimalnya Rp 7 juta per bulan dan Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah menikah/berkeluarga.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024