1.545 Komoditas DHE SDA akan Dikaji Ulang
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berencana mengkaji daftar jenis barang yang diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebesar 100%, selama 12 bulan. Rencana kajian ini muncul setelah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mendapatkan surat dari beberapa kementerian dan asosiasi.
“Yang kira-kira diusulkan untuk dilakukan review kembali daftar jenis barang yang wajib di-DHE SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Jumat (28/02/2025).
Baca JugaBunga SRBI Turun, Rupiah Tembus Rp 16.500/USD, Asing Masuk SBN
Membobot Pandangan Kemenperin
Susi mengatakan, jenis barang ekspor yang terkena ketentuan DHE SDA berjumlah 1.545 pos tarif komoditas. Daftar jenis barang ekspor ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.4/2025.
Aturan ini membedakan pos tarif minyak dan gas bumi (migas) dengan nonmigas. Terdapat 56 pos tarif untuk komoditas migas dan 153 pos tarif untuk komoditas nonmigas.
Susi menjelaskan evaluasi daftar barang yang terkena DHE SDA mempertimbangkan posisi barang tersebut. “Khususnya beberapa yang dianggap sudah di posisi hilir, kalau teman-teman Kemenperin menyampaikan atau yang dianggap memang bukan dari sumber daya alam,” kata dia.
Baca Juga
Asing Net Sell Jumbo di Semua Pasar Keuangan Sepekan, Mengapa?
Proses review dan evaluasi tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, proses tersebut harus melalui pembahasan teknis secara lengkap dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.
“Karena itu, kemarin, kami sepakati untuk mengejar penerapan (ketentuan baru DHE SDA 100% disimpan di Indonesia selama 1 tahun) mulai 1 Maret masih tetap menggunakan existing daftar jenis barang. Karena, toh sudah jalan selama bertahun-tahun (ketentuan DHE SDA),” ucap dia.

