Industri Manufaktur Jadi Andalan Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Alasannya?
JAKARTA, investortrust.id - Industri manufaktur diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Sejalan dengan itu, pemerintah menekankan pentingnya hilirisasi, peningkatan investasi, dan optimalisasi ekosistem industri untuk memperkuat peran manufaktur dalam ekonomi nasional.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, industri pengolahan non-migas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga
Sektor Manufaktur Terus Merosot, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Jadi Taruhan
"Industri pengolahan non-migas berkontribusi 17,16% terhadap PDB (produk domestik bruto), kemudian pertumbuhan industri pengolahan 4,75%, lalu indeks kepercayaan industri (IKI) kita pada Januari 2025 mencapai 53,10%," ungkap Adie dalam acara "Investortrust Economic Outlook 2025", di Jakarta, Rabu (13/2/2025).
Sementara itu, Adie menyebut bahwa kontribusi ekspor juga cukup baik di level 74,30%. Kemudian kontribusi investasi cukup bagus dengan 40,69%. Adapun kontribusi tenaga kerja 13,79%. "Kita tutup juga dengan purchasing managers index (PMI) manufaktur pada 2 bulan terakhir dengan angka ekspansi, positif. Artinya, ini menjadi landasan awal kita yang mungkin mudah-mudahan mencapai (target pertumbuhan ekonomi) 8%," lanjutnya.
Baca Juga
Kemenperin: PMI Manufaktur RI bisa Lebih Tinggi, Jika Relaksasi Impor Dicabut
Di sisi lain, Adie menyebut masih ada tantangan global yang dialami semua negara. Namun, ia menyebut Indonesia masih cukup baik. "Saya pikir dengan kondisi sekarang tidak hanya Indonesia, misalnya terakhir Amerika, Jepang, dan Malaysia dengan indeks PMI yang justru terkontraksi. Itu menunjukkan sebenarnya kita cukup baik," ujar Adie.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, pemerintah telah menetapkan berbagai strategi, termasuk peningkatan hilirisasi sumber daya alam, penguatan riset dan inovasi, serta pengembangan tenaga kerja industri yang lebih kompetitif. Selain itu, mengatasi berbagai hambatan regulasi yang kerap memperlambat investasi di sektor industri. (C-13)

