Kemenperin: PMI Manufaktur RI bisa Lebih Tinggi, Jika Relaksasi Impor Dicabut
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia bisa lebih tinggi, jika aturan relaksasi impor dicabut. S&P Global sebelumnya menyebutkan PMI Indonesia Januari 2025 naik 0,7 poin menjadi 51,9, dibandingkan bulan sebelumnya 51,2. Fase ekspansif ini merupakan titik tertinggi sejak bulan Mei 2024.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menyebutkan bahwa angka itu menandakan adanya semangat dari para pelaku industri tahun 2025. Serta, kepercayaan yang tinggi dari pelaku industri untuk terus menjalankan usahanya.
Baca Juga
“Dengan kepercayaan yang tinggi dari para pelaku industri untuk terus menjalankan usahanya, kami juga optimistis bahwa perekonomian nasional dapat ikut tumbuh positif,” kata Febri dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, geliat industri manufaktur tersebut ditandai dengan meningkatnya pembelian bahan baku untuk dapat memenuhi lonjakan permintaan pasar pada bulan-bulan berikutnya. Saat ini produktivitas terlihat solid, dan diharapkan dapat memasok kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Adapun laporan S&P Global, Febri mengungkapkan, dengan tingginya aktivitas produksi ini, sejumlah perusahaan memutuskan untuk melakukan perekrutan pada bulan Januari, menambahkan jumlah tenaga kerja mereka selama dua bulan berjalan.
Baca Juga
“Ini membuktikan bahwa apabila aktivitas industri bergeliat, akan membawa dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru atau job creation,” terang Febri.
Meski begitu, Kemenperin menilai PMI manufaktur Indonesia bisa lebih tinggi, jika kebijakan relaksasi impor produk jadi dicabut. Selain itu, juga perlu kebijakan-kebijakan yang strategis dan pro-bisnis agar para pelaku industri manufaktur di Indonesia semakin berkinerja gemilang.
“Jadi, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%, perlu adanya kebijakan dan stimulus yang dapat merangsang para pelaku industri kita untuk lebih bergeliat dalam menjalankan usahanya,” imbuhnya.
Baca Juga
Beberapa kebijakan tersebut di antaranya perpanjangan program HGBT, penguatan P3DN, evaluasi relaksasi kebijakan impor, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri. Kebijakan-kebijakan ini akan menjaga kebutuhan bahan baku, peningkatan investasi dan ekspor, mendongkrak daya saing sektor industri, hingga mengoptimalkan produk lokal di pasar domestik.
“Para pelaku industri penerima HGBT, banyak yang mengapresiasi kebijakan Bapak Presiden Prabowo terkait perpanjangan program HGBT. Sementara itu, realisasi pencabutan kebijakan relaksasi impor masih ditunggu para pelaku industri,” tegasnya.

