LPS: Kebijakan DHE 100% Bisa Perkuat Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa kebijakan pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan memberikan sejumlah dampak positif. Ini antara lain mendukung penguatan rupiah dan perbankan di Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE 100% minimal satu tahun dapat memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Harusnya ini dampaknya positif ke kita. Selama ini uang ekspor masuk sebentar, lalu keluar lagi. Padahal, meskipun kita mencatat surplus perdagangan, rupiah tetap aja tertekan. Dengan kebijakan DHE 100%, cadangan devisa dan nilai tukar rupiah seharusnya bisa lebih stabil," ujarnya saat ditemui dalam acara Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Kamis (23/1/2025)..
Tingkatkan Likuiditas
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut membawa dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik. Sebagian besar akan terserap ke perbankan nasional.
Kemudian, perbankan juga akan diuntungkan dengan adanya aliran dana masuk tersebut. “Ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan," ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut, kebijakan ini diperkirakan akan menjaga suku bunga valas di pasar domestik tetap terkendali. Suku bunga di AS, lanjut dia, rendah
"Suku bunga di sana rendah 2,2%, The Fed masih 4,75% kan, jadi dengan adanya ini harusnya membuat daya tahan rupiah akan baik kalau dijalankan dengan baik," kata Purbaya.
Baca Juga
Bunga Surat Utang Indonesia Tertinggi di Kawasan, 2 Kali Filipina
Di sisi lain, Purbaya membeberkan bahwa pelaksanaan kebijakan DHE SDA memerlukan pengawasan yang ketat. Menurut Purbaya, pemerintah perlu memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik untuk menghindari kebocoran dana ekspor ke luar negeri.
"Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan otoritas terkait mengawasi implementasi di lapangan," ujar Purbaya.
Sementara itu, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum untuk rupiah di level 4,25%, yang berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75% dan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di level 2,25%.

