Ekonom CORE Indonesia Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Retensi DHE 1 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Peneliti rekanan Center of Reform on Economics (CORE) Sahara meminta pemerintah mengkaji penerapan retensi dana hasil ekspor (DHE) bagi eksportir. Rencananya pemerintah akan menerapkan retensi sebesar 100% selama 1 tahun untuk para eksportir pada 2025 ini.
“Seharusnya evaluasi dulu yang 3 bulan kemarin, sudah tepat sasaran atau tidak,” kata Sahara di kantor CORE Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/5/2025).
Sahara menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kewajiban retensi 100% bagi para eksportir untuk menyimpan dananya di dalam negeri. Sebab, kebijakan ini akan mengganggu arus modal bagi para pengusaha.
Sahara mengatakan eksportir membutuhkan hasil dari ekspornya untuk membeli kembali bahan baku dan modal. Untuk itu, penerapan retensi DHE ini perlu mempertimbangkan belanja eksportir tersebut.
“Jangan 100% ditahan tapi (akhirnya) mengurangi biaya yang diperlukan untuk membeli bahan baku dan pembelian barang modal atau kapital,” ujar dia.
Baca Juga
Beragam Insentif Ini Diberikan bagi Eksportir yang Simpan DHE 100% Setahun di Dalam Negeri
Sementara itu, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memahami langkah pemerintah untuk menahan DHE ekspor tersebut. Langkah itu diduga sebagai bentuk bagian dari instrumen moneter untuk intervensi nilai tukar rupiah. Meski begitu, pemerintah tidak boleh rigid dalam menerapkan aturan itu.
Yusuf menyebut pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan dalam enam bulan pertama. Ini karena ada pelaku usaha yang kebutuhan likuiditasnya dalam bentuk dolar.
“Sehingga tahu apakah kebijakan ini akan menekan sektor ekspor,” ujar dia.
Selain itu, Yusuf menyebut, pemerintah perlu melihat kembali sektor apa saja yang mendapat insentif. Termasuk, ekspor komoditas strategis.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan retensi dana hasil ekspor (DHE) sebesar 100% selama satu tahun. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“PP (Peraturan Pemerintah) sedang disiapkan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Saat ini, aturan mengenai penyimpanan DHE atas pengolahan sumber daya alam diatur di PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusaahan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 ini mewajibkan pengusaha yang memiliki transaksi ekspor US$ 250.000 wajib menempatkan 30% DHE selama tiga bulan di dalam negeri.

